Tegas! Kemenhub Larang Maskapai Asing Angkut Penumpang Domestik via Transit

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan larangan pada penawaran rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai penerbangan asing, yang dijual melalui online travel agent (OTA). 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menuturkan, praktik yang disebut sebagai indirect cabotage atau kabotase tidak langsung ini, sejatinya telah tercantum dalam Pasal 84 UU No. 1/2009. 

Pemerintah telah menetapkan bahwa maskapai asing dilarang keras mengangkut penumpang antara dua titik di dalam negeri. 

"Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak faham ketika harus melakukan penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan petugas maskapai [self-made connections]," kata Menhub dalam siaran pers, Rabu (18/3/2026).

Dalam dunia aviasi, kabotase tidak langsung terjadi ketika maskapai asing mengangkut penumpang antara dua titik di dalam satu negara yang sama dengan melalui rute koneksi internasional.

Sebagai contoh yang terjadi belakangan, yakni penerbangan dengan tinggi peminat dari Jakarta (CGK) ke Kualanamu, Sumatra Utara (KNO), dilayani oleh maskapai asing dengan transit di Malaysia atau Singapura. 

Baca Juga

  • Menhub Dudy Singgung OTA Bikin Diskon Tiket Pesawat 18% Tak Maksimal
  • DPR Sentil Tiket Pesawat Mahal, Begini Respons Garuda dan Menhub
  • AHY: Diskon Tiket Pesawat Lebaran Naik Jadi 18%, Ini Alasannya

Lukman menuturkan bahwa praktik penjualan tiket penerbangan yang melanggar ketentuan tersebut hanya menguntungkan perusahaan angkutan udara asing saja. 

Dampaknya, tidak hanya merugikan calon penumpang, tetapi juga melanggar kedaulatan negara, mengecilkan upaya Pemerintah memberikan harga tiket yang terjangkau, dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional.

Risiko Praktik Indirect Cabotage

Terdapat beberapa risiko dari praktik Indirect Cabotage dan Self-Made Connections bagi wisatawan. Misalnya, tiket yang terpisah. 

Meskipun konsumen membayar sekali pada OTA, perjalanan tersebut terdiri dari dua atau lebih tiket independen. Maskapai penerbangan yang terlibat seringkali tidak menyadari bahwa konsumen memiliki penerbangan lanjutan dan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membantu jika konsumen tertinggal penerbangan kedua karena keterlambatan di penerbangan pertama.

Kemudian, risiko jaminan OTA. Mengingat penerbangan ini berisiko, di negara lain dipersyaratkan bagi OTA untuk memberikan "perlindungan transfer" atau jaminan terselenggaranya pengangkutan sampai dengan tujuan akhir. 

Jika terjadi keterlambatan, OTA bertanggung jawab untuk memesan ulang penerbangan konsumen atau memberikan pengembalian dana, tergantung pada ketentuan khusus mereka. Jaminan ini belum bisa disediakan oleh OTA di Indonesia. 

Selanjutnya risiko keamanan bagasi. Dalam sebagian besar penerbangan lanjutan yang dilakukan sendiri, bagasi tidak ditangani secara seamless oleh maskapai hingga tujuan akhir. Konsumen harus mengambil bagasi, keluar dari area aman, dan memeriksanya kembali untuk penerbangan berikutnya. 

Terakhir, terkait waktu transit minimum. OTA mungkin menjual penerbangan dengan waktu transit yang singkat yang tidak memenuhi minimum connection time (waktu transit minimum) resmi yang dipersyaratkan oleh bandara, sehingga meningkatkan risiko ketinggalan penerbangan. 

Sebagai tindak lanjut, Lukman telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pariwisata (Kemenpar) agar OTA yang melakukan praktik tersebut segera diberikan sanksi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-udangan. 

Langkah ini diambil guna menjaga ekosistem aviasi yang sehat dan mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat. 

Dia turut menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melihat rincian harga sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian tarif. Untuk memastikan kenyamanan dan keamanan, masyarakat juga dapat membeli tiket ke maskapai penerbangan secara langsung. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Poleleya Upilotuhumu Wau Pohutuwa Upelo Lelemu
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta, Rp 1 M Siap Edar Disita
• 1 jam laludetik.com
thumb
Urgensi Presiden Prabowo Bentuk Tim Independen Ungkap Teror Andrie Yunus
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Royalti Musisi Dangdut Seret, Rhoma Irama Turun Tangan Sumbang Rp100 Juta
• 14 menit lalugrid.id
thumb
Wamentan Minta Warga Lapor dan Viralkan Jika Pedagang Jual Pangan di Atas HET
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.