Direktur Eksekutif Plan International Indonesia, Dini Widiastuti, menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak merupakan langkah konkret untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital.
Hal tersebut disampaikan melalui surat resmi organisasi tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak-anak.
“Plan Indonesia terpanggil untuk turut mendukung implementasi peraturan ini sekaligus memberikan masukan agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital semakin kuat,” ujar Dini.
Sebagai bagian dari dukungan tersebut, Plan International Indonesia juga menyampaikan sejumlah masukan guna memperkuat implementasi kebijakan. Di antaranya adalah mendorong terciptanya ekosistem internet yang sehat melalui peningkatan literasi digital, serta penguatan peran orang tua, sekolah, dan komunitas.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan layanan edukasi dan pendampingan bagi anak-anak yang terdampak negatif penggunaan media sosial, seperti paparan pornografi, gangguan kesehatan mental, maupun persoalan psikososial.
Baca Juga: Meutya Hafid Minta Pegawai Komdigi Tetap Maksimal Bekerja Jelang Lebaran
Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas komitmen Plan International Indonesia dalam mendukung upaya perlindungan anak di ruang digital.
“Kami mengapresiasi dukungan Plan International Indonesia. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Ini adalah kerja bersama antara pemerintah, masyarakat sipil, orang tua, sekolah, dan platform digital agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh, belajar, dan berpartisipasi secara aman di dunia digital,” ujarnya.





