Jadwal Buka Puasa Kota Bekasi Hari Ini 18 Maret 2026

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Umat muslim di Indonesia memasuki ibadah puasa hari ke-28 Ramadhan 1447 Hijriah hari ini, Rabu (18/3/2026).

Setiap wilayah seluruh Indonesia, termasuk Kota Bekasi, memiliki masing-masing jadwal buka puasa atau waktu magrib sebagai pengingat berbuka.

Kompas.com menyediakan informasi jadwal berbuka puasa dan waktu magrib hari ini untuk wilayah Kota Bekasi berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Baca juga: Apakah Lebaran 2026 Akan Serentak? Ini Prediksinya

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Kota Bekasi

Berikut jadwal buka puasa Kota Bekasi hari ini:

Jadwal buka puasa 18 Maret 2026 (28 Ramadhan 1447 H)

  • Imsak: 04:32
  • Subuh: 04:42
  • Terbit: 05:53
  • Dhuha: 06:20
  • Zuhur: 12:04
  • Ashar: 15:12
  • Magrib / Buka Puasa: 18:07
  • Isya: 19:15

Pemerintah menetapkan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Penetapan awal Ramadhan ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Selasa (16/02/2026).

Selengkapnya, klik tautan berikut untuk melihat jadwal imsakiyah Kota Bekasi selama Ramadhan 2026 berikut ini:

Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi

Baca juga: Kapan Idul Fitri 2026? Ini Penetapan Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

Doa Buka Puasa

Bagi Anda yang sedang menanti berbuka puasa, berdoa sebelum berbuka adalah salah satu anjuran dalam Islam.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, ada dua pendapat mengenai doa buka puasa Ramadhan.

Doa berbuka puasa yang pertama diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, yakni:

“Dzahabazh zhoma'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru in syaa'allah”

"Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala tetap, insya Allah."

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Versi kedua diriwayatkan dari Mu'adz bin Zuhroh, yakni:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Baleg DPR Tangapi Putusan MK Hak Pensiun Anggota DPR dan Pejabat Tinggi Negara Inkonstitusional
• 9 jam laludisway.id
thumb
Arus Kendaraan Alami Peningkatan, One Way Lokal Diberlakukan dari Kalikangkung-Salatiga
• 23 menit lalujpnn.com
thumb
Bank Jakarta sediakan 20 bus dalam Program Mudik Gratis 2026
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Situasi Kepadatan Pemudik di Pelabuhan Merak 18 Maret 2026, Kantong Parkir Mulai Penuh!
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Ruang Terbuka Hijau Jakarta Makin Berkualitas Berkat Dukungan Pajak Warga
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.