4 Anggota TNI Tersangka Penyiraman Air Keras Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anggota TNI, tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijerat pasal penganiayaan berencana sesuai Pasal 467 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum Andrie Yunus Kaget TNI Tiba-tiba Ungkap 4 Anggotanya Siram Air Keras

Keempat tersangka yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini keempatnya ditahan di Puspom TNI. 

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya masih menyelidiki dalang di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Jadi yang terkait dalam perintah siapa nih, kan gitu. Jadi nanti kita masih sedang kita dalami ya,” katanya. 

Perwira tinggi (Pati) TNI bintang dua itu menjelaskan, penyelidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk mendalami motif pelaku.

Ia meminta masyarakat bersabar dan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Odmil (Oditur Militer) sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” ujar dia.

Baca juga: Puspom TNI Selidiki Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Diberitakan sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.

Baca juga: 4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andri Yunus, Ini Inisialnya

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Berdasarkan diagnosis awal tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen tubuhnya.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri Digelar Besok, Hasil Hilal Jadi Penentu
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Antrean 30 Km di Gilimanuk Mulai Terurai, Menhub Dahulukan Motor hingga Bus Menyeberang
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Balas Pembunuhan Kepala Keamanan Ali Larijani, Iran Bombardir Tel Aviv dengan Rudal Kluster yang Sulit Dicegat
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Contra Flow di Tol KM 55-70 Diberlakukan Malam Ini, One Way Nasional Rabu Siang
• 19 jam laludetik.com
thumb
Puspom TNI Amankan 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.