4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Terancam 7 Tahun Penjara

okezone.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengaku telah menerima empat prajurit yang diserahkan langsung oleh Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Rabu (18/3/2026) pagi. Mereka diserahkan ke Puspom TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut keempatnya terancam dijerat pasal penganiayaan. Hukuman paling berat adalah kurungan penjara selama 7 tahun.

"Terhadap empat terduga pelaku ini, sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di situ ada Ayat (1) dan Ayat (2), di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang, ada yang 4 tahun dan ada yang 7 tahun," kata Yusri, saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur.

Baca Juga :
Polisi Ungkap Pelaku Terkena Cipratan saat Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

"Jadi kan dalam peradilan itu ada asas praduga tak bersalah, jadi itu kita terapkan. Tapi kalau memang nanti dia betul sebagai pelakunya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Orleans Masters 2026, Amri/Nita Masuk 16 Besar
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Astronom di Arab Ungkap Prediksi Waktu Idulfitri-1 Syawal 1447 Hijriah
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemkot Makassar dan IKA Unhas Salurkan 300 Paket Sembako untuk Petugas Lapangan
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Mudik Gratis MS Glow 2026 Heboh, Ada Konser Musik dan Tarian Viral
• 58 menit lalujpnn.com
thumb
74.866 penumpang KA berangkat mudik melalui Daop 9 Jember
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.