Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Pengacara Korban: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Polres Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

"Kami menghormati langkah penyidik yang telah meningkatkan status laporan ibu Lisnawati dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata kuasa hukum ibu korban Lisnawati, Krisna Murti dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).

BACA JUGA: M Qodari Apresiasi Kehadiran Krisna Oleh-oleh Nusantara di Yogyakarta

Peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima tim kuasa hukum pada 17 Maret 2026. Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung Nizam, Lisnawati.

Melalui SP2HP ini, Krisna menyakini bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kematian Nizam. Penyidik dipercaya menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun, Krisna Murti: Kami Apresiasi

"Kami akan mengawal secara ketat proses penyidikan ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," imbuhnya.

Krisna meminta kepada penyidik Polri agar bekerja secara profesional. Tim kuasa hukum tidak akan ragu mengambil langkah hukum bila ditemukan adanya ketidakcermatan dalam proses penegakan hukum. 

BACA JUGA: Pengacara Krisna Murti Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Universitas Jayabaya

"Kami minta penyidik segera mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab serta penegakan hukum dilakukan tidak tebang pilih. Bagi kami proses hukum tidak hanya sebatas peningkatan status perkara, melainkan menghadirkan keadilan bagi korban," tegasnya.

Sebelumnya, Krisna Murti sudah meminta kasus ini diusut tuntas. Penanganan perkara tidak boleh hanya berhenti menjerat ibu tiri Nizam sebagai pelaku kekerasan.

Krisna menduga ayah Nizam berinisial AS telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya kekerasan kepada anak. AS diduga melakukan pembiaran terjadinya kekerasan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Jika tidak ada tindakan protektif dan konkret ini tidak bisa disebut kekerasan biasa," kata Krisna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta Pusat.

Dugaan ini muncul karena sudah pernah ada laporan resmi sejak 2024 bahwa Nizam menjadi korban kekerasan. Namun, tidak ada tindakan konkret dari ayah korban untuk melakukan pencegahan agar anaknya tidak menjadi korban kekerasan. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan peran ayah sebagai subjek hukum yang wajib melindungan anaknya.

"Jika ayah Nizam sudah mengetahui adanya kekerasan, sudah ada laporan resmi, sudah memahami risiko yang nyata tapi memilih berdamai dan tetap membiarkan anak dalam kondisi berbahaya maka kondisi itu harus diuji serius sebagai kemungkinan kesengajaan bersyarat," ujar Krisna. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisna Murti Dukung Usul KPK soal Perppu Pilkada


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
72.418 Kendaraan Padati Tol Kalikangkung di Puncak Arus Mudik
• 1 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Operasi Ketupat 2026: Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Turun 40,91 Persen Dibanding 2025
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Sinopsis ISTIQOMAH CINTA SCTV Episode 38, Hari Ini Rabu 18 Maret 2026: Rahasia Emran Terbongkar, Hidup Alika Tinggal Hitungan Hari
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Mainan di Sungai, Bocah 8 Tahun Dimakan Buaya
• 11 jam lalurealita.co
thumb
Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Kasus Air Keras Aktivis Kontras
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.