Peradilan Umum untuk 4 Anggota TNI Tersangka Penyiraman Air Keras, Mungkinkah?

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Dengan status mereka sebagai anggota TNI, proses hukum kemungkinan besar akan berakhir di peradilan militer.

Baca juga: 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras: Dari BAIS, Motif Masih Gelap, Dalang Dicari

Namun, sejumlah pihak meminta agar peradilan bagi tersangka penyiraman air keras ini dilakukan di peradilan umum.

Desakan koalisi sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar proses hukum dilakukan di peradilan umum.

Rekan-rekan Andrie ini meminta agar proses peradilan dilakukan secara transparan.

Bagi para aktivis, peradilan militer sarat dengan impunitas dan dikhawatirkan berujung melindungi terduga pelaku, bukannya memberikan keadilan bagi korban.

“Membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini. Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelektualnya,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (18/3/2026).

Baca juga: Tanda Tanya Keterlibatan TNI di Kasus Andrie Yunus: Dinilai Tiba-tiba, Curiga Bukan Pelaku

Terlebih, empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka diduga masih berada di rantai bawah komando, bukan otak atau dalang yang memerintahkan penganiayaan.

Koalisi mendorong, pemerintah untuk mengusut kasus ini hingga aktor intelektual yang memerintahkan penganiayaan kepada Andrie.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, dalam sistem peradilan umum,” lanjut Koalisi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ada Dinamika Arus Mudik Lebaran, Menko AHY: Masih Terkendali
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Link Live Hasil Sidang Isbat Lebaran 2026, Diumumkan 19 Maret 2026
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Lebaran Tanggal 20 atau 21? Ini Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Laba AKR Corporindo (AKRA) Naik Jadi Rp2,47 Triliun di 2025
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Menteri LH Minta Pemda Punya Langkah Antisipatif untuk Potensi Kenaikan Sampah Saat Libur Lebaran
• 2 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.