HARI raya yang seharusnya menyucikan justru kerap menjadi cermin retaknya integritas di lingkar kekuasaan.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Cilacap pada Maret 2026, kembali mengingatkan kita bahwa penyimpangan dalam kekuasaan tidak selalu lahir dari keserakahan personal semata, tetapi juga dari tekanan sosial yang dibungkus dalam norma yang tampak wajar.
Dugaan pemerasan terhadap puluhan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) demi menghimpun dana tunjangan hari raya (THR) bagi jejaring elite memperlihatkan bagaimana praktik yang menyimpang dapat bersembunyi di balik narasi kedermawanan.
Menempatkan peristiwa ini semata sebagai tindak kriminal adalah penyederhanaan yang berisiko menutup akar persoalan. Di baliknya, bekerja relasi kuasa yang lebih kompleks.
Dalam perspektif sosiologi politik, fenomena ini dapat dibaca melalui kerangka patron-klien sebagaimana diperkenalkan James C. Scott.
Kepala daerah berperan sebagai patron yang merasa memiliki kewajiban moral-politik untuk mendistribusikan sumber daya kepada jaringan loyalitasnya.
Baca juga: THR dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Ketika sumber daya yang sah tidak mencukupi, distribusi itu berubah menjadi ekstraksi-birokrasi dijadikan instrumen penghimpun dana demi menopang stabilitas kekuasaan.
Dalam konteks demikian, birokrasi kehilangan karakter legal-rasionalnya sebagaimana dirumuskan Max Weber.
Relasi kerja yang semestinya bertumpu pada aturan formal bergeser menjadi hubungan yang koersif dan transaksional.
Para kepala SKPD berada dalam posisi dilematis: mengikuti perintah yang menyimpang atau menghadapi risiko karier yang terhambat.
Akibatnya, negara tidak lagi berfungsi optimal sebagai penyedia layanan publik, melainkan beralih menjadi alat pemenuhan kepentingan sempit penguasa.
Praktik korupsi musiman ini juga tidak lahir dalam ruang hampa. Menjelang hari raya, tekanan sosial-ekonomi cenderung meningkat, seiring lonjakan harga pangan dan ekspektasi publik terhadap kedermawanan pejabat.
Dalam situasi seperti itu, terbentuk semacam beban sosial yang tidak tertulis: pejabat dituntut tampil murah hati dan responsif terhadap berbagai permintaan bantuan.
Ketika tuntutan tersebut tidak diimbangi kapasitas fiskal yang memadai, sebagian memilih jalan pintas—mengorbankan integritas demi menjaga citra.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Data Indonesia Corruption Watch menunjukkan, sepanjang 2024 terdapat 364 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 279,9 triliun-tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.





