Komisi III Bicara KUHAP Baru dalam Kasus Andrie Yunus yang Ditangani Polri-TNI

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bicara soal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan dua institusi, yakni Polri dan TNI.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penanganan perkara tersebut telah diatur dalam ketentuan KUHAP baru. Habiburokhman menjelaskan, dalam KUHAP baru terdapat aturan yang mengatur penanganan tindak pidana dengan pelaku dari unsur sipil dan militer.

“Ya, kita tidak ingin berandai-andai, tapi ada Pasal 170 KUHAP baru. Ya, di pasal tersebut diatur apabila ada tindak pidana di mana pelakunya ada dua pihak, yang pertama tunduk pada peradilan militer, kedua pada peradilan umum, maka ya masing-masing akan disidik kalau yang sipil oleh Polri, yang militer oleh Puspom,” ungkap Habiburokhman di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (19/3).

Ia menambahkan, proses penuntutan hingga persidangan juga dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga, meski nantinya perkara disidangkan di peradilan umum jika melibatkan warga sipil.

“Dituntut kalau yang militer oleh oditur militer, yang sipil oleh jaksa penuntut umum. Disidangkan di peradilan umum. Ya, dan ini kita lihat ya, benar-benar nggak ada urusan sama sekali dengan kepentingan militer, maka nanti persidangannya ya, kalau memang ada orang sipil ya, di peradilan umum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus dan menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen penegakan HAM.

“Secara khusus saya ingin mengatakan bahwa inilah bentuk pengkhianatan ya terhadap komitmen pemerintah, komitmen Pak Prabowo untuk menegakkan HAM,” ujarnya.

“Sama sekali yang dilakukan ini sangat menyakiti kami dan kami mengecam keras, dan kami ingin diusut secara tuntas. Yang merencanakan, yang melakukan, yang terlibat, ya, yang ikut membantu ya, dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima para terduga pelaku pada Rabu (18/3) pagi.

“Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3) siang.

Empat orang tersebut merupakan anggota TNI berinisial NDP (berpangkat Kapten), SL (berpangkat Lettu), BHW (berpangkat Lettu), dan ES (berpangkat Serda). Mereka saat ini ditahan di Pomdam Jaya.

“Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman di tingkat penyidikan. Jadi kami masih mendalami motifnya,” imbuh Yusri.

Puspom TNI juga menyatakan akan segera membuat laporan polisi sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Selain itu, penahanan sementara terhadap keempat terduga pelaku telah dilakukan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 ayat (1) dan (2). Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara.

Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret lalu.

“Perlu kami tegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami dari jajaran Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, sesuai instruksi Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Irjen Asep dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3).

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap inisial dua terduga pelaku yang merupakan eksekutor penyiraman air keras tersebut. Menurut versi Polda Metro Jaya, inisialnya yakni BAC dan MAK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tim Rukyat Hilal Kemenag Sebut Hilal 3 Derajat, tapi Belum Capai Ambang Batas Elongasi
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Ben Kasyafani Kompak Atur Waktu Lebaran Bareng Marshanda demi Sienna
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
BI Borong SBN Rp86,16 triliun hingga Maret 2026, Ini Alasannya
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemudik Perempuan Ditemukan Meninggal di Bus, Ini Kronologinya
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
7 Hal Penting yang Harus Dicek Sebelum Memakai Pinjaman Online
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.