Pihak Keenan Nasution Pastikan Proses Kasasi Berlanjut Meski Vidi Aldiano Tiada

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Duka mendalam masih menyelimuti dunia hiburan Tanah Air atas berpulangnya penyanyi Vidi Aldiano. Di tengah suasana duka, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution memberi penjelasan soal status hukum kliennya atas lagu Nuansa Bening di tingkat kasasi.

Mulanya, Minola menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada pihak keluarga dan kerabat atas kepergian Vidi.

"Pertama-tama saya ingin mengucapkan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano. Kami berdoa semoga amal ibadahnya diterima dan kuburnya diberikan kelapangan," ujar Minola Sebayang kepada awak media, Rabu (18/3).

Terkait gugatan, Minola menyebut meninggalnya seorang tergugat dalam perkara perdata tidak menghentikan proses yang sedang berjalan. Hal ini berbeda dengan prosedur dalam hukum pidana.

"Secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Beda dengan pidana, kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur," jelasnya.

Lebih lanjut, Minola menjelaskan, tanggung jawab hukum Vidi dalam perkara ini akan beralih kepada ahli warisnya.

"Ahli waris itu dia mewarisi tidak hanya hak, tapi juga mewarisi yang namanya kewajiban. Tidak hanya mewarisi yang namanya kekayaan, tapi juga mewarisi yang namanya utang. Jadi ini yang melandasi kalau proses kasasinya itu tetap masih berjalan," tutur Minola.

Perkara gugatan Nuansa Bening kini sudah masuk ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Gugatan ke PN Jakarta Pusat telah memenangkan Vidi Aldiano.

Namun Minola juga menyebut nama Harry Kiss, ayah almarhum Vidi, sebagai pihak turut tergugat.

"Mahkamah Agung itu memeriksa berkas perkara, memeriksa argumentasi yang disampaikan dalam memori kasasi dan kontra memori kasasi. Hakim Agung tinggal membuat keputusan," tambah Minola.

Komunikasi Minim

Mengenai komunikasi antar kedua belah pihak, Minola menyebut sudah sangat minim sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Niaga.

"Pada waktu tahapan somasi itu memang kami intens mencari titik temu dalam menyelesaikan masalah itu secara baik-baik dan damai. Namun pada waktu itu tidak tercapai kata sepakat, agar upaya hukum itu ada ujungnya, kami lakukan gugatan," ungkap Minola.

Di sisi lain, Minola menanggapi reaksi negatif warganet yang menyerang kliennya karena tetap melanjutkan kasus ini meski Vidi telah tiada.

Ia meminta masyarakat untuk melihat kasus ini secara jernih dari kacamata hukum, bukan emosional.

"Kami tidak bisa batasi opini warganet, tapi kami harapkan mereka menghormati sikap yang dilakukan oleh penggugat. Hak penggugat ketika dia mempertahankan apa yang menjadi haknya, untuk menggugat orang yang dianggap melanggar haknya," ucap Minola.

Minola menekankan, perjuangan Keenan semata-mata demi kepastian hukum bagi para pencipta lagu di Indonesia.

"Ini bicara masalah kepastian hukum. Ada kepastian hukum bagi klien kami bahwa haknya sebagai komposer memang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Kepastian itu lebih baik untuk semua pihak agar kita tidak meninggalkan masalah yang belum selesai," tegas Minola.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Jatim-Bali
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bank Banten (BEKS) Gelar RUPST 8 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Gerbang Tol Cileunyi Arah Jakarta Sempat Ditutup Imbas Kepadatan di Arteri
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Gerak Cepat Tangani Kasus Andrie Yunus, Bukti TNI Tak Menoleransi Pelanggaran
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pipa Transmisi Gas Bumi Cisem 2 Tersambung, Siap Pasok Kawasan Industri
• 22 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.