Pihak Ressa Rossano Minta Denada Buktikan Ucapannya di Persidangan

tabloidbintang.com
10 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Proses hukum yang melibatkan Ressa Rossano dan Denada terus bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Terbaru, tim kuasa hukum Ressa telah menyerahkan dokumen replik sebagai tanggapan resmi dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Ressa, Andika, menyampaikan bahwa pengajuan replik dilakukan setelah pihak Denada menyampaikan penjelasan panjang melalui video berdurasi sekitar satu setengah jam. Andika menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat memperlambat proses hukum. Ia menepis anggapan bahwa timnya sengaja menunda jalannya sidang.

"Jadi repliknya sudah kita jawab ya, tadi sudah kita kirimkan. Jadi kita tidak ada niatan untuk mengulur-ngulur, yang pertama. Kita tidak ada niatan untuk menghambat proses persidangan, tidak ada," kata Andika melalui wawancara virtual.

Ia menjelaskan, penundaan yang sempat terjadi sebelumnya murni disebabkan oleh kendala teknis terkait jadwal pekerjaan lain. Menurutnya, hal tersebut masih dalam batas wajar dan bukan bentuk penghindaran dari proses hukum.

Andika juga menyinggung soal perbandingan waktu penundaan antara kedua pihak. Ia menyebut kubu Denada sebelumnya sempat menunda persidangan dalam rentang waktu yang lebih lama, bahkan hingga lebih dari satu bulan. Sementara itu, timnya hanya meminta tambahan waktu selama satu minggu.

"Jadi dibandingkan kubu sebelah kemarin yang sempat menunda-nunda beberapa minggu, bahkan lebih satu bulan ya, kita hanya minta overtime saja satu minggu kok, dan sudah kita selesaikan," lanjutnya.

Terkait berbagai bukti yang sempat dipaparkan Denada melalui podcast, Andika memilih untuk tidak memberikan komentar rinci. Ia menegaskan bahwa seluruh bantahan akan disampaikan dalam forum persidangan.

"Terkait statement yang Mbak Denada sampaikan, terima kasih. Terkait apa yang sudah diceritakan, ditunjukkan semua alat buktinya, nanti kita akan buktikan di persidangan. Simpel kan?" tegasnya.

Saat ini, fokus tim kuasa hukum disebut tertuju pada pembuktian di pengadilan. Andika berharap seluruh materi yang telah disiapkan dapat memperjelas posisi hukum kliennya, termasuk pihak keluarga yang turut menjadi penggugat.

"Nanti tinggal tunggu pembuktiannya saja. Sedikit lagi kok. Ya nantilah kita buktikan di persidangan," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Film Laura, Tayang Perdana di SCTV Akhir Pekan Ini
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jalur Arteri Cikarang–Karawang Padat, Didominasi Pemudik Sepeda Motor
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Daftar Kantong Parkir yang Tersedia saat Jakarta Bedug Kolosal Berlangsung, Cek di Sini!
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Isu Pemecatan Mauricio Souza di Persija Jakarta Merebak, Jakmania Ingin Kembalikan Thomas Doll!
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Bangkit dari Kubur, HP Legendaris Ini Kini Jadi "Raja"-Geser Samsung!
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.