Permintaan Melonjak, Kemendag Jaga Akurasi Transaksi BBM dan Kebutuhan Pokok

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya menjaga akurasi transaksi, khususnya pada penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta distribusi barang kebutuhan pokok selama periode Hari Besar Keagaaman Nasional (HBKN) yang meliputi Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idulfitri 1447 H

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam melaksanakan pengawasan metrologi legal. 

Pengawasan mencakup pemeriksaan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan di SPBU maupun jasa ekspedisi, serta memastikan kebenaran kuantitas barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), khususnya kebutuhan pokok.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menyampaikan bahwa pada momentum HBKN ini, terjadi peningkatan signifikan pada permintaan barang dan jasa, seperti kebutuhan BBM di SPBU, jasa pengiriman barang melalui jasa ekspedisi, dan konsumsi barang kebutuhan pokok. Oleh karena itu, penting untuk dipastikan akurasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan serta pelabelan dan kebenaran kuantitas BDKT sesuai dengan ketentuan.

“Kami memastikan penggunaan alat-alat ukur dan BDKT yang beredar di masyarakat ini sesuai dengan ketentuan. Hal ini merupakan isu strategis nasional yang berdampak luas terhadap peningkatan aktivitas ekonomi serta intensitas arus lintas (arus mudik) masyakarat. Kami menjaga agar tidak terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam bertransaksi,” ujar Moga, dikutip dari siaran pers Kemendag, Kamis (19/3).

Lebih lanjut Moga memaparkan, pemeriksaan dilakukan terhadap 2.363 unit pompa ukur BBM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.349 unit atau setara 99,4 persen telah bertanda tera sah yang berlaku. 

Adapun untuk timbangan, dari pengawasan terhadap total 348 unit, sebanyak 241 unit di antaranya atau sekitar 70 persen telah bertanda tera sah yang berlaku. Selanjutnya, dari 345 produk BDKT yang diawasi, sebanyak 206 produk atau setara 60 persen di antaranya telah memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang Lebaran 2026, dari BBM hingga Listrik Siap Siaga

Terkait alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat agar penanganannya cepat dan efisien. Langkah lainnya berupa pembinaan dan monitoring juga akan diterapkan terhadap produsen BDKT yang pelabelan dan akurasi kuantitas produknya belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melaksanakan pengawasan dengan lebih mengedepankan pendekatan preventif melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan berkelanjutan guna mendorong kepatuhan pelaku usaha. Selain itu, upaya ini ditujukan untuk memastikan kehadiran pemerintah dalam melindungi kepentingan pelaku usaha dan konsumen secara seimbang. Jika ditemukan pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti secara tegas melalui mekanisme penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Moga.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Impunitas, Minta Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
• 17 jam laludisway.id
thumb
Ketua DPC GRIB JAYA Kota Batu Apresiasi PPA-BIRR Berikan Bansos 
• 17 jam lalurealita.co
thumb
Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Pemudik Lewat Mudik Bersama Gratis
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Riau Siaga Karhutla! 113 Titik Panas Terdeteksi, Bengkalis dan Dumai Jadi Lokasi Terparah
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Trump Minta Israel Setop Serang Fasilitas Energi Usai Iran Bombardir Kilang Minyak Negara Teluk
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.