OJK Cirebon Imbau Warga Waspadai Gadai Ilegal Jelang Lebaran

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, CIREBON — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat di wilayah Ciayumajakuning untuk mewaspadai praktik pergadaian ilegal yang cenderung meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri. 

Peringatan ini muncul seiring dengan lonjakan kebutuhan dana tunai masyarakat yang memicu tingginya permintaan layanan gadai.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menyatakan, peningkatan aktivitas ekonomi menjelang Lebaran kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk membuka usaha pergadaian tanpa izin.

Kondisi tersebut berisiko menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat, terutama akibat bunga tinggi dan ketidakjelasan aturan pinjaman.

“Permintaan pinjaman dengan jaminan barang meningkat signifikan menjelang Lebaran. Situasi ini sering dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan pinjaman cepat tanpa izin resmi,” ujar Agus, Kamis (19/3/2026).

OJK mencatat, di wilayah Ciayumajakuning saat ini hanya terdapat dua perusahaan pergadaian yang resmi terdaftar dan diawasi, yakni PT Gadai Dwijaya Utama dan PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang.

Menurut Agus, pergadaian ilegal umumnya tidak transparan dalam menetapkan bunga, biaya administrasi, maupun ketentuan pengembalian pinjaman. OJK bahkan menerima laporan adanya praktik bunga pinjaman yang mencapai 10%—15% per bulan.

“Bunga yang tinggi dan tidak wajar tersebut berpotensi menjerat masyarakat dalam kesulitan keuangan, karena nilai tebus barang menjadi jauh lebih besar dari pinjaman awal,” katanya.

Selain itu, OJK juga menemukan sejumlah praktik penyitaan barang secara sepihak oleh pelaku usaha gadai ilegal. Berbeda dengan pergadaian resmi yang memiliki mekanisme jelas, pergadaian ilegal kerap melelang barang tanpa pemberitahuan atau kesepakatan yang memadai dengan nasabah.

Dalam sistem pergadaian yang legal, nasabah seharusnya mendapatkan perjanjian tertulis yang memuat besaran pinjaman, bunga, biaya administrasi, serta jangka waktu pengembalian. Namun, praktik tersebut sering diabaikan oleh pelaku usaha ilegal, sehingga meningkatkan potensi sengketa dan kerugian.

OJK menegaskan, masyarakat perlu memastikan legalitas lembaga pergadaian sebelum melakukan transaksi. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi OJK atau dengan mendatangi kantor OJK terdekat. 

Selain itu, keberadaan kantor fisik yang jelas serta identitas perusahaan yang dapat diverifikasi menjadi indikator penting dalam menilai kredibilitas suatu lembaga.

Agus juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran pencairan dana cepat tanpa prosedur yang transparan. Menurut dia, kehati-hatian menjadi kunci untuk menghindari praktik keuangan ilegal yang semakin marak menjelang periode konsumsi tinggi seperti Lebaran.

“Jangan menyerahkan barang berharga tanpa adanya perjanjian tertulis yang jelas. Pastikan seluruh ketentuan pinjaman dipahami sebelum melakukan transaksi,” ujarnya.

Baca Juga : Penyaluran Pembiayaan Kuat, Industri Pergadaian Diproyeksi Positif pada 2026

Lebih lanjut, OJK menyebut praktik pergadaian ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak kriminal. Sejumlah kasus menunjukkan adanya nasabah yang kehilangan barang berharganya setelah usaha gadai ilegal tersebut berhenti beroperasi secara tiba-tiba.

Untuk menekan praktik tersebut, OJK bersama aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap usaha pergadaian tanpa izin. Upaya ini juga diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan literasi keuangan.

OJK mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan keberadaan pergadaian ilegal kepada pihak berwenang. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan melindungi konsumen dari praktik merugikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Max Verstappen Akui Tak Terkejut Lihat Red Bull Kalah Cepat dari Mercedes dan Ferrari di F1 2026, Ia Ternyata...
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Kepincut dengan Mobil Wuling? Jangan Lupa Cek Harga Terbarunya di Maret 2026
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Langkah Cepat Puspom TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras, 4 Anggota Bais Tersangka
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Beda Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polisi, Habiburokhman: Nama Mereka Sama
• 10 jam laludisway.id
thumb
Iran Ancam Hancurkan Fasilitas Minyak dan Gas di Teluk
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.