Andrie Yunus Jadi Korban Kekerasan, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM Bertindak

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk keras tindakan brutal penyiraman air keras yang dilakukan oleh 4 orang Anggota TNI kepada Pembela HAM, Andrie Yunus.  

Tindakan kekerasan dan brutal ini merusak demokrasi, mengangkangi Konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia. 

"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya," tulis pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, seperti dikutip Kamis (19/3/2026).

Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons reaktif dari TNI, yang akan melakukan penyelesaian melalui jalur peradilan militer. 

Padahal sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI. 

Membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity  dan sistematisnya kasus ini. Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelelektualnya. 

"Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer," terang Koalisi Masyarakat Sipil, seperti dikutip Kamis (19/3/2026).

Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas. 

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agak kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. 

"Melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, dalam sistem peradilan umum. Mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini," jelasnya. 

Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya.

Selain itu, memperhatikan informasi dan bukti-bukti awal dari kasus ini, yang menunjukan terstruktur dan sistematisnya tindakan dari pelaku, Komnas HAM harus segera melakuan penyelidikan pemeriksaan untuk menilai kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Palestina di Gaza sambut Idul Fitri dengan harapan perdamaian
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Jangan Diabaikan, Ini Tanda Kelelahan Saat Mengemudi Perjalanan Jauh
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Pengamat apresiasi langkah proaktif Polri tangani kasus Andrie Yunus
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
H-3 Lebaran 2026, Penumpang Tiba di Terminal Guntur Malati Tembus 8.731 Orang
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Kakorlantas: One Way Nasional Masih Berlaku
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.