Peringatan KPK: ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya Lebaran

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idul Fitri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa, SE tersebut diterbitkan sebagai langkah menguatkan integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.


"Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya," kata Budi, mengutip laman KPK, Kamis (19/3/2026).

Baca: TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi Jelang Idulfitri

KPK mencatat sebanyak 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp 13,6 juta, masuk dalam kategori jelang Hari Raya. Dimana sebanyak 14 atau sekitar 43,75% laporan masih dalam proses telaah dan validasi KPK.

"Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan kembali agar setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendali gratifikasi terkait Hari Raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Selain itu, dirinya mengingatkan agar PN maupun ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Baca: Sah! 58 PNS Dipecat Gegara Bolos Kerja, Asusila Sampai Korupsi

"Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi," katanya.

KPK juga mengajak seluruh pihak melakukan upaya pencegahan korupsi dalam hal pengendalian gratifikasi dalam momen besar keagamaan. Untukitu, informasi pengaduan dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail [email protected].


(emy/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: THR Datang, Pajak Menyusul

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengendara Motor Tewas setelah Tabrakan dengan Bus Trans Jatim Lamongan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Buka Puasa Bersama Paguyuban Sunda di Kota Sorong, Papua Barat Daya
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kumpulan Ucapan Selamat Idulfitri Happy Eid Mubarak 2026 dalam Bahasa Inggris
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Menpar Dorong Wisata Domestik: Museum Jadi Pilihan Edukatif
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Arus Mudik Lebaran, 523 Ribu Kendaraan Lewati Tol Cikatama hingga 18 Maret 2026
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.