Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan 2026, ini Kriteria dan Hitungannya

mediaindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita

BULAN Ramadhan 2026 merupakan momentum suci bagi umat Muslim. Namun, bagi sebagian orang yang memiliki keterbatasan fisik permanen, Islam memberikan keringanan berupa fidyah. Memahami cara hitung dan syarat fidyah sangat penting agar kewajiban agama ini tertunaikan dengan sempurna.

Apa Itu Fidyah?

Fidyah adalah tebusan atau pengganti yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena uzur syar'i yang bersifat permanen. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang mewajibkan pemberian makan kepada orang miskin bagi mereka yang berat menjalankan puasa.

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Kewajiban fidyah hanya berlaku bagi golongan tertentu, di antaranya:

Baca juga : Berhalangan Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Fidyah dan Qadha

  • Lansia: Orang tua yang sudah tidak mampu secara fisik untuk berpuasa.
  • Orang Sakit Kronis: Mereka yang sakit parah dan kecil peluang untuk sembuh menurut medis.
  • Ibu Hamil/Menyusui: Jika berpuasa dikhawatirkan mengganggu kesehatan janin atau bayi (dengan saran medis).
  • Ahli Waris: Membayarkan utang puasa anggota keluarga yang telah wafat.
Cara Hitung Fidyah Ramadhan 2026

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni bahan pokok atau uang tunai yang dikonversi.

Metode Pembayaran Besaran per Hari Beras (Bahan Pokok) 1 Mud (± 675 gram - 700 gram) Uang Tunai (BAZNAS RI) Mata Uang Rupiah 65.000

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari. Angka ini merupakan estimasi biaya makan layak tiga kali sehari bagi penerima manfaat.

Simulasi Hitungan:

Jika Anda meninggalkan puasa selama 7 hari, maka perhitungannya adalah:

7 Hari x Rp65.000 = Rp455.000

Tata Cara Bayar Fidyah

Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara harian saat puasa ditinggalkan atau sekaligus di akhir Ramadhan. Anda bisa menyalurkannya langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar distribusi lebih merata dan tepat sasaran. (Z-4)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anutin Charnvirakul Kembali Terpilih sebagai Perdana Menteri Thailand dengan Dukungan Mayoritas Parlemen
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Cairkan Rp18 Triliun Tunjangan untuk 1,6 Juta Guru ASND di Awal 2026
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mudik Gratis dengan KRI Marlin-877 Tiba di Selayar, Bawa 110 Penumpang
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Hilal tak Tampak, Qatar Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.