Menaker Yassierli Pastikan Posko THR Siaga Terima Aduan & Konsultasi Selama Libur Lebaran

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap siaga selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah ini dilakukan agar pekerja/buruh, pengemudi ojek online (ojol), dan kurir online (kurol) tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait THR dan BHR.

BACA JUGA: Menaker Yassierli Lepas Mudik 1.431 Pekerja PT Panasonic Gobel, Begini Harapannya

Menaker Yassierli menegaskan kehadiran Posko THR dan BHR selama masa libur penting untuk memastikan persoalan pembayaran hak keagamaan pekerja tidak berlarut-larut, terlebih pada saat kebutuhan pekerja dan keluarganya meningkat menjelang dan sesudah Lebaran.

“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat. Jadi, pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring,” kata Menaker Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (19/3).

BACA JUGA: Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Atas Kepedulian Manajemen-Pekerja

Yassierli menyampaikan Kemnaker juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap aduan THR yang masuk agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan.

“Khusus untuk aduan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga akan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, jadi penanganannya akan lebih cepat,” ujarnya.

BACA JUGA: Menaker Yassierli Lepas Peserta Mudik Gratis, Libatkan Buruh hingga Pengemudi Ojol

Layanan tatap muka Posko THR dan BHR keagamaan 2026 dibuka setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker.

Sementara itu, layanan daring dapat diakses melalui situs poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp di nomor 081280001112.

Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 Kemnaker direncanakan tetap dibuka hingga H+7 Idulfitri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan Posko THR dan BHR Kemnaker telah menerima 2.488 layanan konsultasi selama periode 4-17 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 konsultasi terkait BHR.

Menurut Indah, kanal live chat pada situs poskothr.kemnaker.go.id menjadi layanan yang paling banyak digunakan masyarakat, yakni sebanyak 2.246 layanan, terdiri atas 1.752 konsultasi THR dan 494 konsultasi BHR.

Selain itu, Pusat Bantuan Kemnaker pada situs bantuan.kemnaker.go.id menerima 222 konsultasi yang seluruhnya terkait THR, sedangkan layanan tatap muka mencatat 20 layanan.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Ismail Pakaya menyampaikan, selama periode 13-18 Maret 2026 sampai dengan pukul 15.00 WIB, Posko THR dan BHR telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, dan THR terlambat dibayar sebanyak 366 laporan.

Secara wilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi adalah DKI Jakarta sebanyak 573 aduan dari 461 perusahaan, Jawa Barat sebanyak 461 aduan dari 173 perusahaan, serta Banten sebanyak 173 aduan.

Ismail mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran.

“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekali Gen Z dan Milenial Siap Kerja, Menaker Yassierli Tekankan 3 Hal Penting Ini


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Tak Mau Disalahkan Atas Penyerangan Ladang Gas South Pars di Iran, Israel Lakukan Tanpa Kordinasi
• 9 jam laludisway.id
thumb
Hilal 1 Syawal 1447 H tak Terlihat, Kemenag Sebut belum Penuhi Kriteria MABIMS
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Terpopuler: Mobil Bekas Rp100 Jutaan Buat Mudik, Mobil Korea Makin Laris, Tarif Tol 2026
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Pertamina Patra Niaga Hadirkan SPBU Modular, Solusi Urai Kemacetan di Jalur Mudik
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
BPBD Pekanbaru Tangani 49 Kasus Karhutla Selama 2026, 29 Hektare Lahan Hangus Terbakar
• 17 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.