Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau alias DBH CHT, Jawa Timur mendapatkan porsi paling besar hingga Rp1 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengatur pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk berbagai daerah pada APBN 2026. Jawa Timur mendapatkan keseluruhan DBH terbesar yakni Rp1,85 triliun atau setara 56% lebih dari total DBH CHT.
Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.12/2026 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026.
Sebagai informasi, DBH CHT atau DBH Cukai Rokok adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai rokok dibuat di dalam negeri. Pada APBN 2026, pemerintah menetapkan DBH CHT sebesar Rp3,28 triliun.
"Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2026 sebesar Rp3.283.562.123.000,00 (tiga triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota," demikian bunyi pasal 2 ayat (1) PMK tersebut, dikutip Kamis (19/3/2026).
Untuk diketahui, aturan tersebut ditandatangani oleh Menkeu Purbaya pada 4 Maret 2026 dan diundangkan pada 16 Maret 2026.
Baca Juga
- Pakar Ungkap Dua Syarat agar Penerimaan Cukai Rokok Capai Target 2026
- Tren Produksi Rokok Mulai Naik, Sinyal Pemulihan Setoran Bea Cukai?
- Setoran Pajak Tumbuh 30,4%, Bea Cukai Anjlok 14,7% pada Februari 2026
Berdasarkan lampiran PMK tersebut, DBH ditetapkan untuk ratusan kabupaten/kota pada total 26 provinsi. Terbesar adalah untuk Jawa Timur yakni keseluruhan Rp1,85 triliun atau setara 56,5 dari total DBH cukai rokok Rp3,28 triliun,
Kota Pasuruan merupakan daerah setingkat kabupaten/kota terbesar yang menerima DBH CHT di provinsi itu yakni Rp224,68 miliar.
Jawa Tengah menerima DBH CHT terbesar selanjutnya yakni Rp764,8 miliar. Provinsi Jawa Tengah menerima Rp203,96 miliar, sedangkan Kota Kudus menerima terbesar kedua yakni Rp143,2 miliar.
Berikut daftar penerima DBH CHT 2026 (dengan selisih lebih Rp1,81 miliar):
1. Aceh Rp10,9 miliar
2. Sumatra Utara Rp12,7 miliar
3. Sumatra Barat Rp827,3 juta
4. Riau Rp1,6 juta
5. Jambi Rp809,3 juta
6. Sumatra Selatan Rp179,3 juta
7. Lampung Rp2 miliar
8. Jakarta Rp1,2 miliar
9. Jawa Barat Rp290,2 miliar
10. Jawa Tengah Rp764,8 miliar
11. DI Yogyakarta Rp9,68 miliar
12. Jawa Timur Rp1,85 triliun
13. Kalimantan Barat Rp1,09 miliar
14. Kalimantan Tengah Rp196.000
15. Kalimatan Selatan Rp10,9 juta
16. Kalimantan Timur Rp16,9 juta
17. Sulawesi Tengah Rp265,6 juta
18. Sulawesi Selatan Rp10,4 miliar
19. Bali Rp1,24 miliar
20. Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp312,6 miliar
21. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp3,2 miliar
22. Banten Rp2,2 miliar
23. Gorontalo Rp188.000
24. Kepulauan Riau Rp299 juta
25. Kalimantan Utara Rp112.000
26. Bengkulu Rp410.000
Adapun total DBH cukai rokok yang ditetapkan pemerintah pada APBN 2026 turun hingga 48,6% (yoy) dari yang ditetapkan pada APBN 2025 yakni Rp6,39 triliun.
Hal ini sejalan dengan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang pada tahun ini dianggarkan Rp693 triliun atau turun 24,6% (yoy) dari 2025 yakni Rp919,8 triliun sebelum efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025.





