Komnas HAM Akan Periksa Panglima TNI Terkait Dugaan Keterlibatan Anggota dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan personel TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pemanggilan Panglima TNI akan dilakukan dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI sebagai pelaku.

Komnas HAM menyoroti adanya perbedaan inisial pelaku yang disampaikan oleh Mabes TNI dan Polri sehingga perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut.

Diketahui terdapat dua inisial pelaku yaitu BHC dan BHW yang menurut Polri merujuk pada orang yang sama meskipun menggunakan inisial berbeda.

Penyelidikan dan Koordinasi dengan Aparat

Komnas HAM saat ini masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Komnas HAM menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya.

Anis Hidayah mengungkapkan, "Kami telah memiliki informasi yang cukup terkait tersangka serta alat bukti yang relevan."

Dorongan Pengadilan Umum dan Transparansi

Anis Hidayah mendorong agar kasus ini diproses melalui pengadilan umum, bukan peradilan militer.

Ia menegaskan bahwa hal ini bertujuan untuk membedakan antara delik militer dan tindak pidana umum karena korban merupakan warga sipil.

Komnas HAM menyatakan TNI tidak boleh memiliki keistimewaan yang berpotensi menimbulkan impunitas atau kejahatan tanpa hukuman.

Kasus ini dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana militer karena tidak berhubungan dengan tugas kedinasan militer.

Korban diketahui merupakan aktivis HAM yang selama ini melakukan advokasi termasuk terkait kinerja TNI.

Perbuatan yang dilakukan pelaku termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

Komnas HAM menegaskan bahwa berdasarkan ratifikasi konvensi internasional tentang hak sipil dan politik, negara wajib melakukan penyelidikan secara cepat, transparan, independen, dan akuntabel.

Komnas HAM menilai peradilan militer selama ini cenderung tertutup dari publik.

Oleh karena itu, proses hukum didorong agar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diakses publik melalui peradilan umum.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyatakan, "Keempat tersangka telah diamankan untuk pendalaman ke tahap penyidikan."

Empat personel TNI yang ditahan tersebut berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

Inisial keempat tersangka adalah NDP, SL, BWH, dan ES.

Yusri Nuryanto menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku merupakan anggota Denma BAIS TNI dan bukan dari satuan lain.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
One Way Lokal Diperpanjang hingga Tol Semarang-Solo, Arus Mudik Terpantau Padat Terkendali
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Mojtaba Diduga Homoseksual, Trump Tertawa Saat Mendengar Laporan Intelijen
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
RI Perlu Perkuat Diplomasi Minimalkan Dampak EUDR
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kakorlantas Sebut Arus Mudik Terkendali Usai "One Way" Nasional Diterapkan
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.