PP TUNAS: Regulasi Bersejarah yang Hadir untuk Melindungi Generasi Digital Indonesia

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia digital dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 sebagai bentuk komitmen negara untuk menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Kehadiran PP TUNAS tidak muncul secara tiba-tiba. Regulasi ini lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya kerentanan anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Dalam beberapa tahun terakhir, anak-anak menjadi kelompok pengguna internet yang semakin aktif, namun pada saat yang sama juga semakin rentan terhadap paparan konten yang tidak sesuai usia, eksploitasi data pribadi, hingga pola penggunaan digital yang tidak sehat.

Baca Juga :
PP Tunas Resmi Berlaku, Pakar: Perlindungan Anak di Dunia Digital Tetap Butuh Peran Orang Tua

Penyusunan PP TUNAS dilakukan melalui proses panjang dan partisipatif sejak Januari 2024. Pemerintah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, organisasi masyarakat sipil, pelaku industri digital, akademisi, serta kelompok anak dan orang tua. Proses ini memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya responsif terhadap tantangan digital, tetapi juga realistis untuk diterapkan dalam ekosistem teknologi yang terus berkembang.

Secara substantif, PP TUNAS mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menempatkan perlindungan anak sebagai prinsip utama dalam perancangan layanan digital. Platform digital tidak lagi sekadar menyediakan layanan, tetapi juga harus memastikan bahwa sistem yang mereka bangun aman bagi pengguna anak.

Terdapat tiga kewajiban utama yang diatur dalam regulasi ini. Pertama, platform digital wajib menyediakan klasifikasi konten berbasis usia agar anak tidak terpapar pada materi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Kedua, penyelenggara sistem elektronik harus menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna yang andal, sehingga anak tidak dapat dengan mudah mengakses layanan yang sebenarnya diperuntukkan bagi orang dewasa. Ketiga, platform diwajibkan menyediakan fitur kontrol orang tua yang mudah diakses dan digunakan oleh keluarga.

Baca Juga :
Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Gandeng 5 Kementerian

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Kampung Pule
• 13 jam lalurealita.co
thumb
Gubernur Khofifah Berangkatkan 4.000 Pemudik Gratis dan Raih Rekor Nasional Pembangunan Palang Pintu Kereta
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Deretan Pertemuan Presiden Prabowo dan Megawati, Kini Terlaksana di Istana
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Bansos Belum Cair, Kemensos Gerak Cepat Bantu Lansia di Manggarai Timur
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Kakorlantas Siapkan Strategi Khusus untuk Arus Balik 2026, Begini Skemanya
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.