Aturan Baru BGN, SPPG Wajib Kelola Limbah MBG

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan bahwa penerbitan aturan baru ini menjadi langkah penting dalam memastikan program berjalan tidak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujarnya, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Dadan menjelaskan aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang mengharuskan adanya tata kelola yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan program, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.

"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," lanjut Dadan.

Baca Juga

  • Purbaya Buka Opsi Pangkas Anggaran, MBG Hanya Libur Sementara
  • Kepala BGN Minta Menu MBG Rp10.000 per Porsi Disulap Jadi Bintang 5
  • BGN Libatkan Jaksa Cegah Penyimpangan MBG Hingga Tingkat Desa

Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa sisa pangan dalam Program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan. Sisa pangan yang masih layak konsumsi, menurutnya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.

Dirinya juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam mengelola sampah dan limbah, sehingga implementasi di lapangan dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa Program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Misi Gaza: Presiden Prabowo Ungkap Strategi "Jalur Dalam"
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Contraflow 3 Lajur Tol Japek Diperluas, JTT Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026
• 22 jam laludisway.id
thumb
Hari Ketujuh Mudik Lebaran: 141 Kecelakaan, 21 Orang Meninggal Dunia
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Apesnya Arema FC! Setiap Musim Ada 3 Pemain Alami Cedera Panjang
• 5 jam lalubola.com
thumb
Imbas Contraflow Arus Mudik, Tol Fungsional Japek II Arah Jakarta Dioperasikan
• 20 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.