Nasaruddin Umar: Dunia Digital adalah Rimba Tanpa Batas

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara khusus penyelenggara sistem elektronik (PSE).

"Aturan turunan PP Tunas ini adalah ijtihad regulasi negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda, kita ingin memastikan bahwa pondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke dunia digital," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.

Baca Juga :
Menag: Data Pemantauan Hilal Tak Penuhi Kriteria Visibilitas MABIMS
Sidang Isbat Putuskan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Hari Sabtu 21 Maret 2026

Ia juga mengatakan bahwa dunia digital adalah rimba tanpa batas yang menuntut kesiapan mental dan spiritual. "Oleh sebab itu, larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 bukanlah pembatasan, melainkan upaya untuk penguatan jati diri dan akhlak," katanya.

Nasaruddin Umar meminta seluruh madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal Permenkomdigi No 9 Tahun 2026 dan menjadikan momentum untuk mengoptimalkan literasi dan karakter murid secara lebih mendalam.

"Kepada para guru, kyai, dan orangtua mari dampingi anak-anak dengan kasih sayang. Siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas tetapi juga berilmu berakhlak dan bertanggung jawab," tegas menteri agama.

Pemerintah melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengatur secara khusus penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menghadirkan layanan jejaring dan media sosial menjadi PSE dengan profil risiko tinggi.

Beleid ini merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Mengutip salinan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa PSE yang menawarkan layanan jejaring sosial secara otomatis dimasukkan sebagai layanan dengan profil berisiko tinggi.

Layanan berisiko tinggi dalam aturan tersebut dijelaskan memenuhi aspek anak berisiko berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal dan risiko terpapar konten pornografi, kekerasan, hingga konten yang tidak sesuai peruntukan anak.

Baca Juga :
Nyepi Bertepatan Ramadhan, Menag Nasaruddin Umar: Ini Pengingat Kita Satu Bumi, Satu Keluarga
X Tunduk sama Indonesia
Regulasi Soal PP TUNAS Dinilai Belum Siap, Ini Aspek yang Jadi Sorotan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Muhammadiyah Pandeglang Siapkan 11 Titik Lokasi Salat Id Besok
• 17 jam laludetik.com
thumb
Warga Aceh Wajib Tahu! Sebanyak 50 Lokasi telah Ditetapkan Muhammadiyah jadi tempat Ibadah Shalat Id
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Salat Idulfitri di Balai Kota Jakarta 21 Maret 2026, Khotbah Akan Disampaikan KH Maruf Amin
• 45 menit lalukompas.tv
thumb
ASDP: Hampir Setengah Juta Pemudik Tinggalkan Bali Per Kamis Hari Ini
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tren jual emas perhiasan meningkat jelang Lebaran 1447 H di Jakarta
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.