Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, memberikan peringatan tegas kepada para pedagang yang ada di lokasi wisata tidak semena-mena dalam menetapkan tarif harga makanan dan minuman.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan peringatan tersebut perlu jadi catatan penting bagi pedagang di lokasi wisata, karena selama ini banyak laporan dari pengunjung adanya pedagang nakal atau dikenal mamakuak, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pengunjung.
"Lebaran tahun ini, jangan ada lagi laporan-laporan negatif yang kami terima. Jika masih ada pedagang yang nakal soal menetapkan tarif harga makanan dan minuman, akan ada sanksi berat," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).
Seiring adanya peringatan tegas ini, Pemkot Padang juga memperkirakan bahwa kunjungan wisatawan maupun perantau ke Padang diprediksi akan melonjak drastis pada libur Lebaran kali ini.
Oleh karena, apabila pedagang yang kedapatan mamakuak (menaikkan harga dagangan secara tidak wajar) akan disanksi berat. Pemkot Padang bahkan telah menerbitkan Surat Edaran bagi para pedagang atau pelaku usaha kuliner.
Fadly bilang untuk menghindari perilaku "pakuak" ini setiap pelaku usaha kuliner harus memiliki daftar menu dan mencantumkan harga pada menu. Serta menempelkan daftar harga atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.
Baca Juga
- JELAJAH LEBARAN 2026:Puncak Arus Mudik, ASDP Catat Ratusan Ribu Orang Menyeberang Jawa-Sumatra
- Ini Titik Lokasi Rest Area di Tol Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026
- Pertamina Akui Kelangkaan Solar dan Pertalite di Lintas Timur Sumatra, Salah Satunya karena Ini
"Apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan, pelaku usaha kuliner wajib menginformasikan secara jelas kepada konsumen sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran," sebutnya.
Dia menegaskan pelaku usaha kuliner tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya. Apabila berdasarkan hasil pengawasan Pemerintah Daerah dan pengaduan konsumen terdapat pelanggaran, pelaku usaha kuliner akan dikenai sanksi.
"Pedagang yang nakal itu nantinya akan disanksi berat," jelasnya.
Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha kuliner yang tidak patuh akan dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Termasuk dikenai sanksi administratif.
Fadly mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak main-main terhadap harga. Selain itu pedagang diminta untuk ramah dalam melayani konsumen serta tetap menunjukkan sikap Sapta Pesona.
Sebelumnya, Pemko Padang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Surat Edaran itu ditandatangani Wali Kota Fadly Amran pada 17 Maret 2026.
Kemudian Satpol PP juga turut memberikan pengamanan menyikapi SE dari Wali Kota Padang itu. Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan pada lebaran tahun ini, dipastikan terjadi lonjakan kunjungan wisatawan ke Pantai Padang, dan mengamankan para pengunjung, Satpol PP Kota Padang menempatkan personilnya di kawasan wisata itu.
"Kita standby-kan personil di empat titik strategis di Pantai Padang," jelasnya.
Empat titik strategis itu yakni jalur antara Masjid Al Hakim hingga Simpang Hotel Hang Tuah. Kemudian dari Simpang Hotel Hang Tuah hingga ke Hotel My All. Selanjutnya dari Hotel My All hingga ke Rusunawa. Serta dari Rusunawa hingga ke Jembatan Cimpago.
"Setiap segmen itu diisi oleh sembilan personil dan sepuluh Satgas Pengamanan," ungkapnya.
Dikatakannya pada setiap segmen atau titik strategis itu didirikan pos atau tenda jaga. Seluruh petugas akan bekerja dari pukul sembilan pagi hingga pukul sembilan malam.
"Seluruh personil akan mengatur kepadatan pengunjung serta melakukan pengawasan terhadap PKL yang berjualan," ucapnya.
Chandra mengimbau kepada pengunjung pantai untuk berwisata dengan nyaman. Jika terjadi ketidaknyamanan selama berkunjung, wisatawan dapat mengadukannya langsung ke pos yang terdapat di empat segmen tersebut.





