FIFA menjatuhkan sanksi kepada Asosiasi Sepak Bola Israel sebagai tindak lanjut laporan Asosiasi Sepak Bola Palestina dalam Kongres FIFA ke-74 terkait dugaan diskriminasi.
Dalam keterangannya yang dilaporkan Antara, FIFA menyebut Komite Disiplin menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya sebagai anggota, khususnya terkait Pasal 13 tentang perilaku ofensif dan prinsip fair play serta Pasal 15 mengenai diskriminasi dan pelecehan rasial dalam Aturan Disiplin FIFA.
Sebagai konsekuensi, FIFA menjatuhkan tiga sanksi utama. Pertama, denda sebesar 150.000 franc Swiss. Kedua, peringatan resmi. Ketiga, kewajiban menjalankan program pencegahan diskriminasi sesuai arahan Komisi Disiplin.
Dalam implementasinya, Israel diwajibkan menampilkan spanduk bertuliskan “Football Unites the World – No to Discrimination” di tiga pertandingan FIFA tingkat A di kandang, berdampingan dengan logo asosiasi.
Selain itu, dalam waktu 60 hari sejak putusan, Israel harus mengalokasikan sepertiga dari nilai denda untuk menyusun dan menjalankan rencana komprehensif pencegahan diskriminasi. Program tersebut harus mendapat persetujuan FIFA dan mencakup aspek reformasi, protokol, pemantauan, serta kampanye edukasi di stadion dan kanal resmi selama satu musim penuh.
Sisa denda wajib dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak keputusan disampaikan.
FIFA juga memberikan hak kepada pihak Israel untuk mengajukan banding atas putusan tersebut melalui Komisi Banding FIFA.(ant/iss)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535355/original/032112500_1773990408-1000365825.jpg)

