DI BANYAK masyarakat negara berkembang, modernitas sering berhenti di tengah jalan. Teknologi maju, kota berkembang, pendidikan meningkat, tetapi cara menyelesaikan permasalahan (konflik) masih meminjam pola lama yang sangat tradisional.
Inilah yang oleh Jürgen Habermas, dalam Modernity: An Unfinished Project (1980), disebut sebagai modernitas yang belum selesai.
Gejala modernitas yang belum selesai (unfinished modernity) ini dapat dilihat dari munculnya bentuk-bentuk kekerasan yang sebenarnya sangat kuno, tetapi tetap hidup di tengah masyarakat modern.
Dua contoh yang sering muncul adalah penggunaan air keras untuk menyerang seseorang dan praktik pengeroyokan.
Kedua bentuk kekerasan ini menunjukkan bahwa di balik wajah modernitas—gedung tinggi, pendidikan tinggi, dan teknologi digital—masih tersimpan cara berpikir yang sangat tradisional dalam menghadapi konflik.
Baca juga: Pentingnya TGPF Independen Usut Kasus Andrie Yunus
Serangan menggunakan air keras adalah contoh paling jelas. Dalam banyak kasus, pelaku tidak sekadar ingin melukai korban, tetapi ingin menghancurkan wajahnya atau anggota badan lainnya secara permanen.
Wajah manusia, secara khusus, bukan hanya bagian tubuh, tetapi simbol identitas sosial. Dengan merusak wajah seseorang, pelaku sebenarnya sedang menghancurkan kehormatan, rasa percaya diri, bahkan masa depan sosial korban.
Kekerasan seperti ini memiliki karakter yang sangat simbolik. Penderitaan korban tidak hanya terjadi sesaat, tetapi terus berlangsung sepanjang hidupnya.
Jika dilihat dari sudut pandang peradaban, metode ini sangat tradisional. Dalam masyarakat yang sudah matang secara institusional, konflik biasanya diselesaikan melalui mekanisme hukum atau mediasi sosial.
Ketika seseorang memilih menggunakan air keras, itu menunjukkan bahwa ia tidak lagi memercayai mekanisme rasional penyelesaian konflik. Ia kembali pada logika balas dendam yang sangat tua. Jika merasa disakiti, maka balasannya harus lebih menyakitkan.
Hal serupa dapat dilihat pada praktik pengeroyokan. Dalam banyak kasus, seseorang yang dianggap bersalah tidak dihadapi secara individual, melainkan diserang bersama-sama oleh sekelompok orang.
Pengeroyokan sebenarnya adalah bentuk kekerasan kolektif yang sangat kuno. Ia lahir dari psikologi massa yang menghapus tanggung jawab individual.
Ketika seseorang berada di dalam kerumunan, ia merasa tindakannya menjadi bagian dari tindakan bersama. Rasa bersalah menjadi kabur, karena tanggung jawab tersebar di antara banyak orang.
Di masyarakat yang peradabannya matang, konflik biasanya dihadapi melalui mekanisme yang jelas. Laporan kepada aparat, proses hukum, atau penyelesaian melalui institusi sosial.
Namun, dalam pengeroyokan, mekanisme itu tidak lagi dihargai. Kerumunan mengambil alih fungsi hukum.
Baca juga: Pembela HAM Bukan Musuh Negara





