FAJAR, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil kembali menyuarakan penolakan keras terhadap rencana penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas. Mereka mendesak agar 4 prajurit TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut diadili melalui peradilan umum yang lebih transparan dan adil.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Kamis (19/3), Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, mengungkapkan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil mencurigai adanya upaya untuk mengalihkan fokus penyelesaian kasus ini, yang semula diharapkan bisa menciptakan keadilan yang setara bagi korban.
“Kami menilai bahwa membawa kasus ini ke peradilan militer sangat tidak tepat. Ini akan membuat proses mendapatkan keadilan semakin sulit, baik untuk Andrie Yunus sebagai korban, maupun bagi masyarakat yang menginginkan proses hukum yang transparan,” ujar Araf dalam keterangan pers.
Koalisi menegaskan bahwa peradilan militer dan peradilan koneksitas tidak sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang diatur dalam konstitusi, terutama prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Araf menyebut bahwa semua warga negara harus dihukum berdasarkan tindakan kejahatan yang mereka lakukan, bukan berdasarkan status mereka sebagai aparat militer.
“Peradilan militer tidak akan memenuhi prinsip peradilan yang adil dan baik. Ini tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita, yang menjamin bahwa semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum, terlepas dari latar belakangnya,” tambahnya.
Koalisi juga menyatakan bahwa penggunaan peradilan koneksitas dalam kasus ini adalah kesalahan besar, mengingat semua terduga pelaku adalah anggota militer aktif. Araf menegaskan bahwa peradilan koneksitas hanya berlaku jika ada kombinasi antara anggota militer dan warga sipil, namun dalam kasus ini, semua terduga pelaku adalah anggota TNI.
Desakan untuk Penyelesaian Lewat Peradilan Umum
Sebagai solusi, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus segera dibawa ke peradilan umum. Mereka meminta agar Presiden Joko Widodo menginstruksikan lembaga-lembaga negara, khususnya aparat penegak hukum, untuk menggunakan Pasal 65 UU TNI sebagai dasar penyelesaian hukum kasus ini.
“Jika aparat penegak hukum menghadapi kendala dalam proses hukum ini, maka kami mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu yang dapat memfasilitasi reformasi dalam peradilan militer, sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan di peradilan umum,” tegas Araf.
Tantangan bagi Otoritas Sipil dalam Mencari Keadilan
Araf juga memperingatkan bahwa jika Presiden tidak mengambil langkah tegas untuk membawa kasus ini ke peradilan umum, maka hal itu menunjukkan bahwa otoritas sipil tidak memiliki kemauan politik yang cukup kuat untuk memberikan keadilan bagi Andrie Yunus yang menjadi korban serangan teror air keras.
“Kami menuntut keadilan yang setara dan transparan untuk Andrie Yunus, dan kami menegaskan bahwa peradilan umum adalah satu-satunya jalur yang bisa memberikan keadilan sejati. Kami juga mendesak agar Komnas HAM dilibatkan dalam penyelidikan kasus ini, karena terdapat dugaan kuat adanya unsur sistematis dan terencana yang melibatkan aparatur negara,” ungkap Araf.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan hanya persoalan individu, tetapi juga mencerminkan ketegangan yang ada dalam sistem peradilan negara. Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, keputusan tentang bagaimana kasus ini diselesaikan akan menentukan apakah prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum dapat ditegakkan di Indonesia. (*)





