Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) menerima ribuan aduan dalam beberapa hari terakhir.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya menyampaikan, selama periode 13-18 Maret 2026 sampai dengan pukul 15.00 WIB, Posko THR dan BHR telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, dan THR terlambat dibayar sebanyak 366 laporan.
Baca juga: Kasih Paham! Ini Aturan Kemnaker Soal Hak THR bagi Peserta Magang Nasional Tiga provinsi penyumbang aduan tertinggi Secara wilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi adalah DKI Jakarta sebanyak 573 aduan dari 461 perusahaan, Jawa Barat sebanyak 461 aduan dari 173 perusahaan, serta Banten sebanyak 173 aduan.
Ismail mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran.
“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” ucapnya dikutip dari siaran pers, Jumat, 20 Maret 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)





