Pihak Vidi Aldiano Tanggapi Gugatan Keenan Nasution di Tingkat Kasasi

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Sengketa hukum terkait hak cipta lagu legendaris Nuansa Bening memasuki babak baru di tingkat Mahkamah Agung. Setelah sebelumnya menang gugatan di tingkat pertama, pihak Vidi Aldiano kini menghadapi langkah kasasi yang diajukan oleh musisi senior Keenan Nasution.

Kuasa hukum keluarga mendiang Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, mengungkap bahwa pihaknya tenang menghadapi langkah hukum lanjutan dari Keenan.

Yakup menegaskan bahwa fakta hukum hingga saat ini berpihak pada kliennya.

"Kami selaku kuasa hukum Alm. Vidi Aldiano dan Bapak Harry Kiss, sudah memenangkan 3 gugatan terpisah yang diajukan oleh pihak bapak Keenan Nasution yang diputus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 November 2025," ujar Yakup Hasibuan kepada kumparan, Kamis (19/3).

Tiga putusan yang menguntungkan Vidi itu dipandang sebagai bukti kuat bahwa pelanggaran hak cipta tersebut tidak terbukti.

Menurut Yakup, putusan pengadilan sebelumnya telah memberikan gambaran bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh Vidi maupun Harry Kiss.

"Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena faktanya Alm. Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun," lanjut Yakup.

Tanggapan soal Kasasi

Terkait Keenan Nasution mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Yakup menyatakan pihaknya sangat menghormati prosedur hukum itu.

Meski demikian, Yakup optimis hasil akhir tetap akan memenangkan pihak keluarga Vidi Aldiano.

"Adapun sekarang pihak Keenan Nasution ingin melanjutkan kasasinya ke Mahkamah Agung, silakan saja, karena itu memang hak mereka. Walaupun, sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangat tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," tegas suami Jessica Mila tersebut.

Lebih lanjut, Yakup menyoroti landasan hukum baru yang semakin memperkuat posisi penyanyi dalam sengketa royalti pertunjukan.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/2025 yang memperjelas batas tanggung jawab antara penyanyi dan penyelenggara acara terkait pembayaran hak ekonomi pencipta lagu.

"Ditambah lagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/2025, yang menegaskan bahwa secara yuridis pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti itu adalah penyelenggara pertunjukan, dan bukan penyanyi," jelas Yakup.

Yakup berkomitmen mengawal kasus Vidi hingga tuntas demi menjaga nama baik dan peninggalan karya mendiang Vidi Aldiano. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, ia juga menyinggung kondisi keluarga besar yang kini tengah berduka sekaligus berjuang di ranah hukum.

"Tapi prinsipnya kami akan terus mengawal perkara ini agar keadilan dapat tetap ditegakkan. Dan mohon doanya untuk keluarga Alm agar terus diberikan kesehatan, kekuatan dan penghiburan," pungkas Yakup.

Perselisihan antara pihak Vidi dan Keenan lama menjadi sorotan lantaran menyangkut lagu paling ikonik yang melambungkan nama Vidi Aldiano di industri musik tanah air, Nuansa Bening.

Keenan Nasution, sebagai pencipta asli Nuansa Bening, keberatan dengan penggunaan lagu tersebut oleh Vidi Aldiano dan manajemen di bawah naungan sang ayah, Harry Kiss.

Keenan mendalilkan ada pelanggaran hak cipta dan royalti dalam beberapa kurun waktu pemanfaatan lagu tersebut.

Namun, Vidi Aldiano konsisten membantah adanya pelanggaran hukum dan menegaskan bahwa segala prosedur telah dilalui sesuai koridor yang berlaku.

Sengketa ini kini menanti putusan final dari hakim agung di MA.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Akui 1.000 Lebih Dapur MBG Bermasalah, tapi Bos BGN Galak Siap "Suspend"
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Lonjakan Penumpang Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 1,23 Juta Orang hingga H-2
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Misi Gaza: Presiden Prabowo Ungkap Strategi "Jalur Dalam"
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Ratusan Pemudik Ikuti Program Mudik Gratis KURMA 2026 Tujuan Solo-Yogyakarta
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Polemik Ijazah Jokowi, Ade Darmawan: Analisis Fotokopi Bukan Anatomi
• 19 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.