Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang atau Antam tercatat turun Rp50.000 menjadi Rp2.893.000 per gram pada perdagangan Jumat (20/3/2026) pagi.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia yang dipantau Antara pukul 09.20 WIB di Jakarta, penurunan ini terjadi dari posisi sebelumnya Rp2.943.000 per gram. Sejalan dengan itu, harga beli kembali (buyback) juga turun menjadi Rp2.610.000 per gram.
Pergerakan harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.
Dalam setiap transaksi, harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.496.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.893.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.726.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.564.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.240.000.
- Harga emas 10 gram: Rp28.425.000.
- Harga emas 25 gram: Rp70.937.000.
- Harga emas 50 gram: Rp141.795.000.
- Harga emas 100 gram: Rp283.512.000.
- Harga emas 250 gram: Rp708.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.416.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.833.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(ant/iss)




