Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) melaporkan bahwa posisi utang pemerintah pusat sampai dengan akhir 2025 lalu mencapai Rp9.637,9 triliun atau 40,46% terhadap PDB.
Berdasarkan dokumen Laporan Kinerja DJPPR tahun 2025, posisi utang pemerintah pusat sampai dengan tahun lalu setara dengan US$576,43 miliar dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp16.720 per dolar Amerika Serikat (AS).
"Sebagai gambaran, total jumlah nominal utang Pemerintah Pusat pada tanggal 31 Desember 2025 mencapai Rp9.637,90 triliun. Pengelolaan utang dilakukan secara akuntabel dan produktif dengan risiko terkendali dan tetap memperhatikan kesinambungan fiskal," demikian dikutip dari laporan yang diunggah di situs resmi DJPPR, Kamis (19/3/2026).
Mayoritas utang itu dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), yakni Rp8.387,2 triliun atau 87%. Sisanya merupakan pinjaman yakni Rp1.250,67 triliun atau 13%.
Dari total penerbitan SBN, sebagian besar merupakan SBN berdenominasi rupiah, yakni Rp6.750,2 triliun atau 70%. Sementara itu, 17% lainnya berdenominasi valuta asing (valas) senilai Rp1.636,9 triliun.
Adapun untuk pinjaman, pembiayaan pemerintah itu didominasi oleh pinjaman luar negeri, yaitu Rp1.192,15 triliun. Perinciannya meliputi Rp286,85 triliun pinjaman bilateral, Rp658,4 triliun pinjaman multilateral serta Rp246,91 triliun pinjaman komersial.
Baca Juga
- Moody's Berikan Outlook Negatif ke Surat Utang Pemerintah RI Denominasi Renminbi dan Euro
- OPINI: Mencermati Potensi Krisis Utang Pemerintah RI
- Mencermati Potensi Krisis Utang Pemerintah RI
Di sisi lain, terdapat pinjaman dalam negeri yang porsinya kecil, yakni Rp58,52 triliun atau hanya 0,6% dari total pembiayaan pinjaman.
DJPPR menyebut pembiayaan APBN melalui utang didukung dengan pengelolaan berbagai risiko seperti debt securities buyback, loan prepayment, debt-switch/reprofiling, debt swap, restrukturisasi pinjaman, dan hedging.





