BGN Wajibkan SPPG Kelola Limbah Program MBG

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia untuk mengelola limbah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mencakup penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik.

Baca juga: Prabowo Akui 1.000 Lebih Dapur MBG Bermasalah, tapi Bos BGN Galak Siap Suspend

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memastikan program berjalan aman bagi lingkungan.

“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Dadan dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/3/2026).

Ia menegaskan, regulasi tersebut menjadi langkah penting agar Program MBG tidak hanya efektif dalam pemenuhan gizi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan sanitasi.

“Untuk menghindari pencemaran lingkungan serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan,” jelasnya.

Dadan menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Perpres tersebut mengamanatkan tata kelola program yang lebih komprehensif, termasuk dalam pengelolaan limbah dan sisa pangan.

Baca juga: Jelaskan Urgensi MBG, Kepala BGN: 60 Persen Anak Tak Punya Akses Gizi Seimbang

Dalam regulasi itu, setiap SPPG ditegaskan memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani limbah dari kegiatan operasional.

“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” katanya.

Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa sisa pangan dalam Program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien guna mencegah pemborosan.

Baca juga: BGN Hentikan 567 SPPG di Wilayah Sumatera, 117 Masih Belum Beroperasi

“Sisa pangan yang masih layak konsumsi perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia,” ujarnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah, agar implementasi di lapangan lebih optimal sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Dengan aturan ini, BGN ingin memastikan Program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pergerakan Penumpang Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Capai 105 Ribu Lebih Mendekati Lebaran
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Netanyahu Akui Serangan Israel di Ladang Gas Pars Selatan Tak Libatkan AS
• 13 jam laludetik.com
thumb
Gudang Komputer di BRIN Cibinong Kebakaran, Diduga Dipicu Bakar Sampah
• 21 jam laludetik.com
thumb
Ada Kabar Baik, KDM Kasih ‘THR’ Tak Biasa: Diskon Pajak Kendaraan 10% Selama Lebaran 2026 Untuk Warga Jawa Barat
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Putri Kim Jong-Un Kendarai Tank Tempur yang Baru Dikembangkan Korut
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.