Jakarta, ERANASIONAL.COM — Kepergian Vidi Aldiano tidak menghentikan proses hukum sengketa lagu “Nuansa Bening” yang tengah bergulir. Gugatan yang diajukan Keenan Nasution dipastikan tetap berlanjut hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menegaskan bahwa dalam perkara perdata, meninggalnya salah satu pihak tidak serta-merta menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, tanggung jawab hukum dapat dialihkan kepada ahli waris dari pihak tergugat.
“Karena tergugat telah meninggal dunia, maka kewajiban hukum beralih kepada ahli warisnya,” ujar Minola di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2026).
Ia menjelaskan, perkara ini tetap dapat diproses hingga tuntas selama masih terdapat pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dalam gugatan tersebut, selain nama Vidi Aldiano, turut tercantum Harry Kiss sebagai pihak tergugat.
Saat ini, sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” telah memasuki tahap kasasi. Pada fase ini, Mahkamah Agung tidak lagi menggelar sidang pemeriksaan seperti di tingkat sebelumnya, melainkan langsung menelaah berkas perkara dan putusan yang telah dijatuhkan.
Pihak Keenan Nasution memandang proses kasasi ini sebagai tahap akhir dari upaya hukum yang ditempuh dalam memperjuangkan hak cipta atas lagu tersebut.
Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi penentu akhir dari sengketa yang telah berlangsung cukup panjang ini.




