Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi 67 tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1447 Hijriah. Kegiatan ini akan dipusatkan di Masjid Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2026.
Di antara puluhan tahanan yang akan mengikuti salat Id tersebut, terdapat dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaksanaan salat Idulfitri bagi para tahanan dijadwalkan mulai pukul 06.30 hingga 08.00 WIB.
"Esok hari atau Sabtu, 21 Maret bertepatan dengan 1 Syawal 1447 Hijriah, KPK menggelar salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Maret 2026.
Budi menegaskan, penyediaan fasilitas ibadah ini merupakan layanan khusus sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Lembaga antirasuah memastikan setiap tahanan tetap mendapatkan hak dasar mereka meskipun tengah menjalani proses hukum.
“KPK memandang bahwa pemenuhan hak beragama merupakan elemen fundamental yang harus dijaga, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu.
Berdasarkan data terbaru, saat ini terdapat total 81 tahanan yang berada di bawah kewenangan KPK. Mereka tersebar di dua lokasi rutan utama. Sebanyak 41 orang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, sementara 40 orang lainnya berada di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Dari total 81 tahanan tersebut, sebanyak 67 orang di antaranya beragama Islam dan difasilitasi untuk menjalankan ibadah hari raya tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews





