BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan sebesar 10 persen selama periode libur Lebaran 2026.
Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, yang melakukan pembayaran secara daring mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan selama Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca Juga: Transjakarta Hadirkan Bus Wisata Atap Terbuka dan Rute Baru Keliling Ibu Kota
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, diskon pajak kendaraan ini menjadi salah satu bentuk stimulus bagi masyarakat agar tetap memenuhi kewajiban pajak di tengah pengeluaran Lebaran.
“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran saja, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” kata Dedi dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/3).
Pembayaran pajak dengan potongan harga ini dapat dilakukan melalui sejumlah kanal digital, seperti aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional).
Baca Juga: Ada Jakarta Bedug Kolosal Malam Ini, Berikut Titik Parkir di Sekitar Lokasi
Selain layanan online, masyarakat juga tetap dapat memanfaatkan KiosK Samsat atau ATM Samsat yang tersedia di seluruh kantor Samsat induk di Jawa Barat dengan pendampingan petugas.
Menurut Dedi, digitalisasi layanan pembayaran pajak ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya saat masa cuti bersama, tanpa harus bergantung pada jam operasional kantor pelayanan konvensional.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- pajak kendaraan bermotor
- diskon pkb jawa barat
- diskon pajak kendaraan jabar
- gubernur jawa barat
- dedi mulyadi





