Pantau - Kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara yang mulai diterapkan April 2026 dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek kesehatan psikologis pegawai.
Tulisan telaah oleh I Dewa Gede Sayang Adi Yadnya menyebut fokus kebijakan masih pada efisiensi anggaran dan percepatan transformasi digital.
Ia menyoroti adanya potensi technostress atau tekanan psikologis akibat tuntutan teknologi digital dalam sistem kerja baru.
Tiga Kerentanan ASN dalam Sistem WFAASN disebut menghadapi tiga kerentanan utama dalam penerapan WFA, yakni kompleksitas birokrasi, tuntutan akuntabilitas publik, dan kesenjangan literasi digital.
Beban kognitif meningkat karena pegawai harus memproses berbagai informasi dari platform digital yang berbeda secara bersamaan.
Selain itu, batas antara jam kerja dan waktu pribadi menjadi kabur akibat budaya selalu terhubung.
Kesenjangan kemampuan digital antarwilayah juga dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi ASN di daerah.
Minimnya Perlindungan PsikologisDalam telaah tersebut disebutkan lima strategi pemerintah terkait WFA belum secara eksplisit mengatur perlindungan kesehatan mental pegawai.
Tidak adanya protokol right to disconnect dinilai dapat memicu kelelahan digital berkepanjangan.
Penulis menyoroti pentingnya pelatihan manajemen beban digital serta sistem pemantauan kesejahteraan pegawai secara berkala.
Pembelajaran dari Negara LainSejumlah negara seperti Belanda dan Selandia Baru disebut telah menerapkan kebijakan kerja hibrida dengan dukungan perlindungan psikologis.
Pendekatan tersebut mencakup aturan batas kerja, pelatihan literasi digital, dan layanan konseling terintegrasi.
Telaah ini menekankan bahwa keberhasilan WFA tidak hanya diukur dari efisiensi, tetapi juga dari kondisi psikologis ASN dalam menjalankan tugasnya.




