Bisnis.com, JAKARTA— Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Celios Pencerah Bangsa, Aliansi Jurnalis Independen, Indonesia for Global Justice (IGJ), serta Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama entitas terkait lainnya mengajukan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/G/TF/2026/PTUN.JKT pada 11 Maret 2026, dengan klasifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual.
Presiden Prabowo Subianto tercatat sebagai pihak tergugat, sementara para penggugat diwakili oleh kuasa hukum Muhamad Saleh. Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Gugatan ini berkaitan dengan persetujuan pemerintah terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sebelum menempuh jalur litigasi, para penggugat telah menyampaikan keberatan administratif kepada Presiden melalui Sekretariat Negara pada 23 Februari 2026.
Dalam siaran persnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) menyampaikan keberatan atas persetujuan tersebut. Ekonom Digital Celios, Nailul Huda, menilai perjanjian itu memiliki konsekuensi luas terhadap kedaulatan ekonomi nasional, independensi kebijakan negara, serta perlindungan kepentingan publik.
“Dengan cakupan yang menyentuh sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi, ART tidak bisa dilihat sebagai kesepakatan dagang biasa, melainkan perjanjian yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas,” kata Huda.
Baca Juga
- Kasus Penyiraman Air Keras, Prabowo Buka Opsi Tim Independen
- Prabowo Ungkap Alasan Ngotot Fokus Ketahanan Pangan dan Energi RI
- Prabowo Janji Bersihkan Aparat & Tegakkan Hukum
Merujuk Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Huda menegaskan pemerintah wajib memastikan setiap perjanjian internasional berpedoman pada kepentingan nasional, prinsip persamaan kedudukan dan saling menguntungkan, serta memperoleh persetujuan DPR apabila menyangkut kedaulatan negara, pembentukan kaidah hukum baru, lingkungan hidup, hak asasi manusia, maupun aspek politik dan keamanan.
Dia menambahkan, Celios menilai proses persetujuan ART tidak menunjukkan adanya pembahasan dan partisipasi publik yang memadai. Padahal, materi perjanjian dinilai telah memasuki aspek krusial yang mensyaratkan keterlibatan DPR dan transparansi kepada masyarakat.
Secara substantif, lanjut Huda, ART memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi merugikan Indonesia. Kewajiban impor migas dari Amerika Serikat sebesar US$15 miliar atau sekitar Rp253,3 triliun berisiko memperbesar defisit neraca migas dan meningkatkan ketergantungan energi.
“Pencabutan hambatan sertifikasi dan non-tarif berpotensi memicu banjir impor produk pangan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan petani dan peternak lokal,” kata Huda.
Selain itu, penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian barang impor dari AS dinilai berisiko melemahkan kebijakan industrialisasi nasional dan mempercepat deindustrialisasi. Di sektor sumber daya alam, terdapat klausul yang membuka peluang kepemilikan absolut perusahaan asing di pertambangan, yang dinilai bertentangan dengan kewajiban divestasi dalam regulasi minerba.
Huda juga menyoroti ketidakjelasan terkait pembelian bijih mentah (ore) yang dinilai mengancam agenda hilirisasi mineral. Selain itu, klausul pengolahan limbah mineral kritis berpotensi menjadikan Indonesia sebagai lokasi pembuangan limbah elektronik. Sementara itu, kewajiban pembangunan small modular nuclear reactor (pembangkit nuklir) dinilai membawa risiko lingkungan, sosial, dan fiskal yang besar.
Tidak hanya itu, salah satu nota kesepahaman (MoU) sebagai turunan kerja sama perdagangan resiprokal juga disebut menyepakati perpanjangan izin penambangan Freeport-McMoRan di Grasberg, Papua. Penandatanganan tersebut dinilai dilakukan tanpa melalui pembahasan di DPR serta tanpa pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat adat setempat.
UU PDP hingga Pajak Digital ...





