Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api dalam perayaan malam takbiran Idul Fitri 1447 H, pada Jumat (20/3).
Imbauan tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Tjahyono Saputro selaku Kasatgas Humas Ops Ketupat 2026 juga Karo PID Divhumas Polri di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Jumat (20/3).
Ia menegaskan masyarakat diharapkan dapat merayakan malam takbiran secara tertib dan aman tanpa aktivitas yang berpotensi membahayakan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dalam perayaan malam takbiran ini tidak melakukan pembuatan ataupun tindakan memasang petasan ataupun kembang api,” kata Tjahyono kepada wartawan.
Selain itu, Polri juga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas selama kegiatan takbiran berlangsung.
Tjahyono mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya saat mengikuti kegiatan takbiran di jalan.
“Kemudian juga mengimbau dalam melaksanakan takbiran secara tertib dan mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ada,” tambahnya.
Sementara dalam pengamanan, Polri mengedepankan preemtif dan preventif serta penindakan hukum secara terukur.





