Jakarta: Dugaan keterlibatan oknum militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memunculkan kembali perdebatan mengenai akuntabilitas penegakan hukum terhadap prajurit militer di Indonesia.
Analis politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, mengatakan dalam negara demokrasi modern militer memang memiliki posisi khusus karena diberi legitimasi menggunakan kekuatan. Meski demikian, prajurit tetap harus tunduk pada hukum.
Menurut dia, kondisi tersebut melahirkan konsep lex specialis dalam hukum militer, yakni sistem hukum khusus yang membedakan prajurit militer dari warga sipil.
“Militer memiliki sistem hukum tersendiri karena karakter tugasnya berbeda dengan masyarakat sipil,” ujar Selamat Ginting, Jumat, 20 Maret 2026.
Dalam sistem militer, penegakan disiplin tidak hanya dilakukan melalui pengadilan, tetapi juga melalui mekanisme internal.
Salah satunya melalui konsep Ankum (atasan yang berhak menghukum), yaitu komandan yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi disiplin langsung kepada prajurit di bawah komandonya tanpa melalui proses peradilan formal.
Baca Juga :
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS sebagai TerorismeSelain itu, prajurit juga dapat dikenai berbagai sanksi disiplin internal seperti penahanan disiplin, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus. Pelanggaran yang dianggap ringan di lingkungan sipil dapat berdampak serius di militer karena dinilai mengganggu disiplin satuan.
Dalam sistem pidana, prajurit aktif juga tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang memiliki spektrum hukuman lebih luas dibanding hukum sipil. Dalam kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan operasi militer atau pengkhianatan, hukuman mati masih menjadi bagian dari sistem hukum militer. Keniscayaan Sistem Hukum Militer
Secara historis, keberadaan hukum militer dinilai sebagai kebutuhan karena karakter tugas militer yang berbeda dengan masyarakat sipil. Disiplin tinggi, loyalitas terhadap komando, serta kecepatan pengambilan keputusan menjadi fondasi utama organisasi militer.
Selain itu, militer menempatkan kerahasiaan operasi dan intelijen sebagai prioritas utama. Pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana militer serius karena berpotensi membahayakan pertahanan negara.
Analis politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting. Foto: Dok/Istimewa
Indonesia mengatur sistem tersebut melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sistem serupa juga berlaku di sejumlah negara. Amerika Serikat menggunakan Uniform Code of Military Justice, sementara Inggris mengatur hukum militernya melalui Armed Forces Act. Mekanisme Peradilan Koneksitas
Dalam kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil, Indonesia mengenal mekanisme peradilan koneksitas. Melalui mekanisme ini, penyidikan dilakukan bersama oleh Polisi Militer dan Kejaksaan Agung. Mahkamah Agung juga memiliki kamar khusus militer untuk menangani perkara tersebut.
Baca Juga :
Transparansi TNI Ungkap Kasus Memperkuat Kepercayaan PublikApabila pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terbukti merupakan prajurit aktif, maka yurisdiksi perkara kemungkinan besar berada dalam ranah peradilan militer. Namun, mekanisme tersebut kerap menjadi sorotan publik karena dianggap kurang transparan.
Perdebatan serupa pernah muncul dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang dilakukan oleh anggota kepolisian aktif. Perkara tersebut memicu diskusi luas mengenai bagaimana aparat negara seharusnya diadili secara terbuka. Ujian Kepercayaan Publik
Menurut Selamat, persoalan utama bukan hanya beratnya hukuman dalam sistem militer, tetapi juga legitimasi proses penegakan hukumnya.
“Hukuman yang berat tidak otomatis menghadirkan keadilan jika prosesnya tidak transparan dan akses publik terbatas,” ujarnya.
Ia menilai kepercayaan publik terhadap institusi militer sangat bergantung pada keterbukaan penanganan kasus tersebut.
Baca Juga :
Prabowo Berkomitmen Usut Tuntas Kasus Aktivis KontrasSelamat menegaskan hukum militer memang memiliki karakter lebih keras dibanding hukum sipil. Namun dalam negara hukum, keadilan tidak hanya diukur dari beratnya hukuman. Keterbukaan, akuntabilitas, serta rasa keadilan di mata publik juga menjadi faktor penting.
Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menurutnya, menjadi pengingat bahwa sistem hukum khusus militer tetap harus diawasi dan berjalan sejalan dengan prinsip demokrasi.
“Militer yang kuat bukan hanya yang mampu menegakkan disiplin ke dalam, tetapi juga yang berani mempertanggungjawabkan proses hukumnya kepada publik,” kata dia.




