Ada Kekhawatiran Impunitas jika Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Militer

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit TNI didesak untuk diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini didorong kekhawatiran akan terjadi praktik impunitas jika perkara dibawa ke peradilan militer, mengingat pola serupa berulang terjadi. Selain itu, peradilan militer yang cenderung tertutup dinilai jauh dari transparansi dan akuntabilitas publik.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua ES, yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/3/2026), menyatakan, pengusutan kasus oleh Puspom TNI menimbulkan pertanyaan mengenai apakah perkara ini akan dilanjutkan ke peradilan umum atau peradilan militer.

Menurut Rizky, prinsip yurisdiksi fungsional (functional jurisdiction) menegaskan bahwa penentuan forum peradilan bagi anggota militer seharusnya didasarkan pada sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai anggota militer aktif. Ia menilai, penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM di ruang publik bukan merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran.

"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI," ujar Rizky.

Prinsip yurisdiksi fungsional; bahwa lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku.

Doktrin yurisdiksi fungsional, lanjut Rizky, telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional maupun praktik di berbagai negara. Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR Court), misalnya, menegaskan bahwa yurisdiksi militer tidak boleh diperluas pada tindak pidana yang tidak memiliki kaitan langsung dengan fungsi militer.

Komite HAM PBB juga menegaskan dalam General Comment No 32 (paragraf 22) bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, terlebih yang menyangkut warga sipil. Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Baca JugaBerkaca Kasus Munir dan Novel, Akankah Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap?

Konstruksi hukum positif di Indonesia, menurut Rizky, sesungguhnya juga mengarah pada prinsip yang sama, meski belum sepenuhnya terlaksana. Pasal 3 Ayat 4 TAP MPR No. VII/MPR/2000 menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 65 Ayat 2 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Keduanya mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional, bahwa lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku,” kata Rizky.

Satu-satunya ketentuan yang kerap dijadikan rujukan adalah Pasal 74 UU TNI, yang menyebutkan bahwa Pasal 65 baru berlaku setelah adanya UU Peradilan Militer yang baru. Namun, menurut Rizky, ketentuan peralihan ini tidak boleh terus-menerus dijadikan dalih tanpa batas waktu.

"Membiarkan Pasal 74 menyandera keadilan selama lebih dari dua dekade bukan sekadar kelalaian legislasi, melainkan pilihan politik yang menyimpang dari amanat reformasi dan konstitusi," tegas Rizky.

Rizky juga menambahkan, bahkan dalam UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 198 mengatur bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa dan diadili di peradilan umum. Peradilan militer hanya menjadi pilihan apabila ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum.

“Artinya, bahkan instrumen hukum lama yang cenderung pro-militer pun tidak memberikan kewenangan otomatis kepada peradilan militer untuk menarik perkara ini ke dalam yurisdiksinya,” ujarnya.

Baca JugaSaat Polri dan Aktivis Berkolaborasi Mengungkap Kejahatan Terorganisasi

Kekhawatiran soal impunitas dalam peradilan militer, menurut Rizky, merupakan hal yang wajar mengingat pola yang berulang. Ketika institusi militer diberi kewenangan untuk menyelidiki, menangkap, menahan, memeriksa, hingga mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang sulit dihindari.

“Transparansi dan akuntabilitas publik sebagai syarat minimal peradilan yang adil tidak tersedia dalam mekanisme peradilan militer yang tertutup,” kata Rizky.

Dalam konteks kasus Andrie Yunus, kekhawatiran ini semakin menguat karena serangan diduga terorganisasi dan menyasar seorang pembela HAM yang aktif mengkritik remiliterisasi. Pertanyaan mengenai siapa yang memerintahkan serta motif di balik serangan itu berpotensi tidak terungkap apabila proses peradilan berada di bawah kendali institusi yang diduga terlibat.

Atas dasar itu, PSHK mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan seluruh proses hukum perkara ini, termasuk penuntutan dan persidangan, diserahkan sepenuhnya kepada peradilan umum di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Baca JugaKasus Penyerangan Andrie Yunus, Presiden: Usut Tuntas sampai Aktornya

Selain itu, DPR dan pemerintah didorong segera menyelesaikan revisi UU Peradilan Militer yang telah tertunda lebih dari dua dekade, guna memberikan kepastian hukum bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, sebagaimana amanat Pasal 65 UU TNI.

PSHK juga meminta Polri mempertahankan kewenangan penyidikannya serta menolak segala bentuk intervensi, termasuk tidak menyerahkan proses penyidikan kepada institusi militer. Sesuai instruksi Presiden Prabowo yang disampaikan secara publik, Polri diharapkan mampu mengungkap aktor intelektual di balik dugaan rencana pembunuhan tersebut, sekaligus menelusuri rantai komando secara menyeluruh.

Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi didorong segera memutus permohonan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer yang tengah berjalan, guna menegaskan tafsir konstitusional bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum dan independensi kekuasaan kehakiman mengharuskan tindak pidana umum oleh anggota militer diadili di peradilan umum.

Mencegah kecurigaan

Hal serupa juga disuarakan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Yulius Setiarto. Ia mengingatkan, jika merujuk pada Pasal 170 hingga Pasal 172 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, mekanisme penanganan perkara koneksitas tindak pidana yang melibatkan subyek hukum dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer secara bersama-sama harus dapat diterapkan secara tegas dalam kasus ini.

Mengingat titik berat kerugian dalam perkara ini berada pada ranah sipil, berdasarkan mekanisme KUHAP 2025, kasus ini mestinya disidangkan di peradilan umum. Hal ini penting demi transparansi dan keterbukaan publik secara luas dalam proses hukum. Lebih dari itu, tidak akan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat dan memenuhi keadilan substantif.

”Proses hukum harus transparan dan dapat diawasi publik. Setiap tahap penanganan perkara harus disampaikan secara jelas agar masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan obyektif dan akuntabel,” kata Yulius.

Sebagai bagian dari menjalankan fungsi pengawasan parlemen di bidang pertahanan, Yulius memandang, Komisi I DPR perlu segera mengambil langkah konkret. Komisi I DPR diharapkan segera memanggil Panglima TNI, Kepala Bais TNI, serta Komandan Puspom TNI.

Baca JugaPerbedaan Inisial Penyerang Andrie Yunus Bukan Hal Sepele, DPR Akan Panggil TNI-Polisi

Bahkan, jika diperlukan, Menteri Pertahanan bisa dipanggil untuk dimintai penjelasan terbuka mengenai perkembangan kasus, proses penyelidikan, posisi para tersangka dalam struktur satuan, serta langkah yang diambil untuk mengungkap kemungkinan soal keterlibatan auktor intelektualis.

”Ini agar tidak ada ruang gelap dalam penanganan perkara ini dan publik mendapatkan kepastian bahwa kasus ini diusut secara tuntas dan terang,” kata Yulius.

Ia menambahkan, manakala diperlukan untuk menjamin penegakan hukum dan pengawasan publik, Presiden Prabowo, selaku Panglima Tertinggi TNI, dapat turun tangan langsung memerintahkan seluruh jajaran TNI dan Polri agar bersinergi dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.

”Tuntasnya penanganan kasus ini akan menjadi ujian amat penting bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus melindungi kebebasan sipil di Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang dilakukan oleh aparatnya sendiri, dan peristiwa teror oleh oknum aparat negara ini harus dipastikan tidak terulang kembali di masa depan,” ucap Yulius.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Takbir Bergema di Jantung Ibu Kota
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolri Ucapkan Selamat Idulfitri, Berkomitmen Polri Terus Berbenah
• 3 jam laludetik.com
thumb
Polres Bogor Serahkan Lagi 4 Unit Renovasi Rutilahu, Kado Lebaran untuk Warga
• 22 jam laludetik.com
thumb
Rismon Disebut ‘Pemain Lenong’, Zukifli: Dari Awal Sudah Terlihat Janggal!
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Top! Prabowo Mau Bangun Pabrik Mobil Listrik Tenaga Surya Made in RI
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.