Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer, Publik Diminta Awasi Transparansi TNI

rctiplus.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mendorong kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap diadili melalui pengadilan militer. Namun, menurutnya, TNI juga harus menjamin transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik.

Selamat menjelaskan, mekanisme penggunaan pengadilan militer terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana merupakan konsekuensi dari penerapan asas lex specialis dalam hukum Indonesia. Prajurit TNI harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Keberadaan hukum militer bukanlah penyimpangan, melainkan kebutuhan. Militer bekerja dalam situasi yang tidak sepenuhnya bisa diatur oleh hukum sipil," kata Selamat, Jumat (20/3/2026).

Selamat tidak menampik bahwa hukum Indonesia mengenal mekanisme peradilan koneksitas, yang pada intinya melibatkan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polisi Militer dalam menjerat pelaku. Namun, hal ini berlaku apabila pelaku terdiri dari unsur sipil dan militer.

"Dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan oleh prajurit aktif militer. Maka, yurisdiksinya cenderung berada dalam peradilan militer," sambungnya.

 

Meski mendorong penegakan hukum melalui peradilan militer, Selamat tetap menekankan agar TNI bersikap transparan dan akuntabel dalam seluruh prosesnya. Sebab, publik tidak hanya mengutamakan berat atau ringannya hukuman.

"Tetapi legitimasi prosesnya. Hukuman yang berat tidak otomatis menghadirkan keadilan jika prosesnya tidak transparan, pengawasannya terbatas, dan akses publik dibatasi," tegasnya.

Dalam hal ini, menurut Selamat, kepercayaan publik menjadi taruhannya. Karena itu, TNI harus menjawab keraguan melalui keterbukaan informasi dan komunikasi kepada publik.

"TNI harus bisa menjelaskannya kepada publik. Badan Pembinaan Hukum TNI harus memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit, Oditur Militer maupun jaksa pidana militer harus mampu menghadirkan tuntutan yang menepis keraguan publik, dan Polisi Militer harus profesional dalam penyelidikan serta penyidikan kasus yang melibatkan prajurit militer," jelasnya.

"Termasuk fungsi inspektorat dalam institusi militer untuk mengawasi kinerja institusi maupun personel militer," tandasnya.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cuaca Lebaran 2026: Waspada Pancaroba dan Potensi Kemarau Panjang
• 11 jam laludisway.id
thumb
Mau Salat Id di TMII? Catat Jadwalnya: Gratis Tanpa Tiket!
• 18 jam laludisway.id
thumb
Cuaca Indonesia Didominasi Hujan Ringan hingga Sedang Tiga Hari ke Depan, BNPB Minta Warga Waspada
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret, Jasa Marga: Hindari Pulang di Tanggal Itu
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Mario Suryo Aji Melesat di FP1 Moto2 Brasil 2026: Raih Posisi Ketiga, Podium di Depan Mata
• 10 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.