Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer, Publik Diminta Awasi Transparansi TNI

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mendorong kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap diadili melalui pengadilan militer. Namun, menurutnya, TNI juga harus menjamin transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik.

Selamat menjelaskan, mekanisme penggunaan pengadilan militer terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana merupakan konsekuensi dari penerapan asas lex specialis dalam hukum Indonesia. Prajurit TNI harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca Juga :
Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Terkuak, Dinilai Bukti Ketegasan Prabowo

"Keberadaan hukum militer bukanlah penyimpangan, melainkan kebutuhan. Militer bekerja dalam situasi yang tidak sepenuhnya bisa diatur oleh hukum sipil," kata Selamat, Jumat (20/3/2026).

"Dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan oleh prajurit aktif militer. Maka, yurisdiksinya cenderung berada dalam peradilan militer," sambungnya.

Baca Juga :
Koalisi Sipil Desak 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Diproses Peradilan Umum

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mall di Jaksel Sepi Jelang Lebaran, Pengunjung Nikmati Suasana Tenang
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Polri akan evaluasi one way nasional, buka peluang dihentikan
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Purbaya Salat Id di Kantor Pajak dan Tak Gelar Open House: Saya Mau Irit
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Efisiensi Besar-Besara, Gaji Menteri Dipangkas? Begini Kata Menkeu Purbaya | KOMPAS PETANG
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Patudangi Azis Kunjungi Warga Duafa di Desa Polewali, Salurkan Sembako dan Santunan Tunai
• 13 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.