Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 6.673 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan se-wilayah DKI Jakarta menerima remisi khusus hari besar keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan usai Shalat Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta oleh di Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) DKI Jakarta Heri Azhari, Sabtu (21/3).
Advertisement
"Remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjadi indikator keberhasilan pembinaan. Ini menunjukkan bahwa negara hadir memberikan penghargaan atas perubahan perilaku ke arah yang lebih baik," kata Heri.
Dia menjelaskan, 6.673 warga binaan se-DKI Jakarta yang menerima remisi khusus Idul Fitri terdiri atas 6.564 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I), serta 109 orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II).




