Jakarta, tvOnenews.com - Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.603 Warga Binaannya saat perayaan Idul Fitri 1447 H, Jumat (21/3/2026). Pemberian remisi ini dilaksanakan setelah pelaksanaan shalat Id.
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani mengungkapkan, ribuan warga binaan ini diantaranya mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Dari total 1.603 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 1.588 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 15 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II),” kata Syarpani, kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Lebih lanjut Syarpani menerangkan, pemberian remisi khusus ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan,” terang Syarparni.
Sementara itu, Syaparni berharap, momentum Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Selain itu, Lapas Narkotika Jakarta juga terus berkomitmen memberikan pembinaan yang optimal kepada warga binaan, baik melalui pembinaan kepribadian maupun kemandirian, agar mereka dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif setelah selesai menjalani masa pidana.
“Momentum Idul Fitri di Lapas Narkotika Jakarta tidak hanya menjadi ajang perayaan hari kemenangan, tetapi juga menjadi sarana refleksi dan harapan baru bagi warga binaan untuk menata masa depan yang lebih baik,” terangnya.
Kemudian, Syarpani menuturkan, dengan adanya pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan secara lebih maksimal. (ars/muu)




