REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Sebanyak 105 perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat diduga tidak mematuhi kewajibannya terkati pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pelerjanya. Laporan itu diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB.
"Per H-4, kami mencatat ada 105 perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR kepada karyawannya. Itu akumulasi laporan yang masuk dari beberapa hari sebelum Lebaran," Kepala Disnaker KBB, Yoppie Indrawan Iskandar saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2026).
Dalam pelaporan itu, kata dia, pihaknya hanya berperan sebagai penerima aduan dari pekerja maupun masyarakat. Untuk proses penindakan, sepenuhnya menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Jawa Barat.
"Kami tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi. Setiap laporan yang masuk langsung kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan di Disnaker Provinsi Jawa Barat," ujar dia.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurutnya, pengawasan hingga pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan THR berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, Yoppie mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Keterlambatan pembayaran pun tidak luput dari sanksi.
"Perusahaan harus membayar THR tepat waktu. Jika terlambat, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR untuk setiap bulan keterlambatan," kata Yoppie.
Dirinya memastikan setiap aduan yang diterima akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak provinsi, guna menjamin hak-hak pekerja tetap terpenuhi. Yoppie juga mengimbau pekerja yang belum menerima THR agar segera melapor ke Disnaker setempat.
"Setiap laporan yang masuk langsung kami kirimkan ke pengawas Disnaker Jawa Barat agar bisa segera diproses," kata dia.