CILEGON, DISWAY.ID -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026 kepada 1.479 narapidana.
Remisi tersebut merupakan bagian dari program rutin pemerintah dalam rangka memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Cilegon tercatat sebanyak 1.799 orang, terdiri dari 1.654 narapidana dan 145 tahanan.
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Siapkan Sidak Harga Sembako Jelang Lebaran
BACA JUGA:Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.603 narapidana beragama Islam, dan 1.479 di antaranya diusulkan sekaligus mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini.
Rincian penerima remisi menunjukkan bahwa 1.456 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), dengan variasi pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Sementara itu, sebanyak 23 narapidana memperoleh Remisi Khusus II (RK II).
8 orang yang mendapatkan RK II langsung bebas dan 15 orang memperoleh tambahan subsider.
Jika dilihat dari jenis kejahatan, narapidana kasus narkotika mendominasi penerima remisi dengan jumlah 879 orang, disusul kasus kriminal umum sebanyak 710 orang.
BACA JUGA:Tega! Istri di Tigaraksa Bunuh Suami, Polisi Temukan Golok dan Luka Sayatan di Tubuh Korban
BACA JUGA:Puluhan Rumah Rusak Akibat Pergeseran Tanah di Bayah Lebak
Sementara kasus lainnya seperti korupsi, pencucian uang, human trafficking, dan terorisme jumlahnya relatif kecil.
Di sisi lain, sebanyak 124 narapidana tidak diusulkan menerima remisi.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya keterlambatan administrasi, status register F, pidana seumur hidup, hingga belum memenuhi masa minimal menjalani pidana.
- 1
- 2
- »





