JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan FIFA untuk tidak mengambil tindakan terhadap klub-klub Israel yang berbasis di wilayah pendudukan menuai kritik keras.
Amnesty International menilai badan sepak bola dunia itu gagal menegakkan aturan sendiri sekaligus mengabaikan hukum internasional dalam kasus yang telah bergulir sejak 2024.
Kritik tersebut muncul setelah FIFA, pada 19 Maret 2026, menyatakan tidak akan menjatuhkan sanksi terhadap Israeli Football Association (IFA) terkait partisipasi klub-klub yang berbasis di wilayah pendudukan Palestina dalam kompetisi domestik Israel.
Baca Juga: FIFA Hukum Israel, tapi Tolak Permintaan Palestina Coret Keanggotaannya
Amnesty: FIFA “Gagal Total” Tegakkan AturanHead of Economic and Social Justice Amnesty International, Steve Cockburn, menyebut keputusan FIFA sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional.
Menurut dia, FIFA sebenarnya memiliki peluang jelas untuk menunjukkan komitmen terhadap hak-hak rakyat Palestina.
Namun, keputusan tersebut justru dinilai sebagai bentuk pengabaian.
“Dengan menolak bertindak terhadap klub yang berbasis di permukiman Israel, FIFA gagal menegakkan aturan sendiri dan secara terang-terangan melanggar hukum internasional,” kata Cockburn dalam pernyataan resminya.
Ia juga menambahka, keputusan itu mencerminkan kegagalan FIFA dalam mempertahankan standar integritas yang selama ini mereka klaim.
Amnesty International mengaitkan keputusan FIFA dengan pandangan hukum global, termasuk putusan International Court of Justice (ICJ).
Dalam opini penasihat yang dirilis pada 2024, ICJ menyatakan bahwa:
Baca Juga: Presiden FIFA Tegaskan Piala Dunia 2026 Akan Berjalan Sesuai Jadwal
- Pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah tidak sah
- Permukiman di wilayah tersebut ilegal menurut hukum internasional
- Kehadiran Israel di wilayah pendudukan harus segera diakhiri
Amnesty menilai FIFA seharusnya mempertimbangkan dasar hukum tersebut dalam mengambil keputusan, bukan justru mengabaikannya.
Dugaan Pelanggaran Statuta FIFASelain aspek hukum internasional, Amnesty juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap regulasi internal FIFA, khususnya Pasal 64.2 dalam Statuta FIFA.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa:
Asosiasi anggota dan klubnya tidak boleh bermain di wilayah asosiasi lain tanpa persetujuan.
Dalam konteks ini, keikutsertaan klub Israel di wilayah pendudukan dinilai bertentangan dengan aturan tersebut, karena wilayah Palestina berada di bawah yurisdiksi Palestinian Football Association (PFA).
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- FIFA Israel
- Amnesty International FIFA
- sanksi FIFA Israel 2026
- klub Israel wilayah pendudukan
- hukum internasional FIFA
- konflik Israel Palestina sepak bola





