Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tahanan rumah. Pemindahan itu didasari permintaan keluarga yang dikabulkan penyidik.
"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Maret 2026.
Baca Juga :
Gus Yaqut Keluar Rutan KPK Sebelum Lebaran, Kini Berstatus Tahanan RumahBudi mengatakan, Yaqut dibebaskan dari rumah tahanan sekak Kamis, 19 Maret 2026, malam. Menurut dia, pemindahan penahanan ini berlaku sementara.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu," ucap Budi.
Meski begitu, Budi enggan memerinci alasan keluarga Yaqut meminta pemindahan penahanan sementara jelang idulfitri. Pembebasan ini diklaim mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujar Budi.
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Antara.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.




