Korupsi di Indonesia telah menjelma menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Data Transparency International mencatat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih berada pada posisi yang memprihatinkan, berkutat di angka 34-38 dari skala 100. Ironisnya, di tengah rendahnya skor tersebut, Indonesia justru memiliki regulasi antikorupsi yang terbilang lengkap, bahkan cenderung represif. Pertanyaannya, mengapa terjadi kesenjangan antara das Sollen (apa yang seharusnya) dan das Sein (kenyataan) dalam pemberantasan korupsi?
Secara yuridis, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan senjata untuk memerangi korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah mengkualifikasi secara rinci berbagai bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, hingga gratifikasi (Pasal 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 12A, 12B, 12C, dan 13). Lebih jauh, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU No. 30 Tahun 2002 (kini diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019) menjadi angin segar dengan kewenangan superbody-nya, termasuk kewenangan melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa izin prosedural yang berbelit. Dari sisi normatif, infrastruktur hukum pemberantasan korupsi di Indonesia relatif lengkap. Namun, realitas di lapangan berkisah lain.
Tantangan pertama yang paling krusial dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah kompleksitas pembuktian. Korupsi modern tidak lagi sesederhana "amplop meja". Praktik korupsi kini melibatkan modus operandi yang canggih seperti transfer pricing, mark-up proyek fiktif, hingga pencucian uang (money laundering) melalui berbagai instrumen keuangan derivatif. Pasal 26A UU Tipikor memang telah membuka ruang bagi alat bukti petunjuk berupa petunjuk lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik. Namun, sinkronisasi dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih konvensional seringkali menciptakan "twilight zone" atau zona abu-abu dalam persidangan. Penegak hukum kerap kesulitan membangun konstruksi hukum yang solid karena rantai transaksi keuangan sengaja diputus atau dialihkan ke yurisdiksi asing yang tidak memiliki perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance).
Tantangan kedua yang tak kalah pelik adalah persoalan integritas aparat penegak hukum itu sendiri. Pepatah "ubi jus incertum, ibi jus nullum" (di mana hukum tidak pasti, di situ tak ada hukum) relevan menggambarkan situasi ini. Ketika oknum hakim, jaksa, atau polisi bermain mata dengan tersangka korupsi, maka regulasi secanggih apapun hanya akan menjadi macan kertas. Fenomena "hadiah" putusan lepas atau vonis ringan di luar tuntutan jaksa menjadi preseden buruk yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Tidak jarang, vonis untuk koruptor kelas kakap justru lebih berat dibandingkan vonis untuk koruptor kelas teri yang memiliki koneksi politik kuat. Realitas ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berjalan dalam ruang hampa, melainkan kerap terkontaminasi oleh intervensi kekuasaan dan politik transaksional. Akibatnya, efek jera yang diharapkan dari pemidanaan (Pasal 10 KUHP) gagal terwujud.
Di tengah carut-marut penegakan hukum, Partisipasi masyarakat sejatinya menjadi pilar penting. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun, masih ada jarak psikologis dan kultural yang membuat masyarakat enggan melapor. Budaya "wani pira" (berani bayar berapa) dan stigma negatif terhadap whistlebloweratau saksi pelapor masih mengakar kuat. Meskipun UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah hadir, sosialisasi dan efektivitas perlindungan terhadap pelapor masih jauh dari optimal. Akibatnya, potensi besar masyarakat sebagai agen pengawas menjadi mandul dan tidak termanfaatkan secara maksimal.
Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak boleh terjebak pada dikotomi antara regulasi dan realitas. Sudah saatnya kita keluar dari sekadar perdebatan normatif menuju aksi konkret yang sistemik. Pertama, perlu ada rekonseptualisasi hukum acara pidana yang lebih adaptif terhadap modus korupsi modern. Kedua, penguatan kelembagaan peradilan dan penegak hukum harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan transparansi kinerja. Ketiga, pendidikan antikorupsi harus diarusutamakan tidak hanya di bangku sekolah, tetapi juga dalam birokrasi pemerintahan. Pada akhirnya, memberantas korupsi berarti membangun peradaban. Hukum yang baik (regulasi) hanya akan bermakna jika ditopang oleh budaya hukum yang baik (realitas). Tanpa keberanian politik untuk membersihkan "kandang sendiri", Indonesia akan terus berputar-putar dalam pusaran korupsi yang tak berujung.





