Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu terkait mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang disebut tidak berada di rumah tahanan atau Rutan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Lembaga Antirasuah telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
Advertisement
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Budi menuturkan, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulis Budi.
Ia juga memastikan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




