KPK: Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah Tak Bersifat Permanen

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status tersangka kasus korupsi kuota haji, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah tidak bersifat permanen.

Diketahui, pengalihan status terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah mulai berlaku sejak 19 Maret 2026 lalu.

Baca Juga :
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret!
KPK Benarkan Eks Menag Yaqut Tak Lebaran di Rutan

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret 2026.

KPK, kata Budi segera memberitahukan kepada publik sampai kapan Yaqut berstatus tahanan rumah.

"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," tutur dia.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.

“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.

Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.

Yaqut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Baca Juga :
67 Tahanan Kasus Korupsi Difasilitasi KPK Salat Id, Termasuk Gus Yaqut
KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Siapkan THR untuk Forkopimda
Gus Alex Bantah Ada Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji ke Yaqut, Begini Kata KPK

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG: Waspada hujan lebat di berbagai kota RI pada hari ke-2 Lebaran
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Cerita Mudik Raka Cahyana ke Banyumas: Demi Soto Sokaraja Sambal Kacang, Bek PSIM Ini Tak Sabar Pulang Kampung
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Pelaku Pembunuhan Wanita di Kontrakan Cipayung Ditangkap!
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Petugas buka akses Sadang untuk fungsikan Tol Japek II Selatan
• 6 menit laluantaranews.com
thumb
Tahan Tangis, KDM Minta Maaf ke Warga Jawa Barat: Refleksi Setahun Kepemimpinan di Momen Idul Fitri
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.